Seputar Kaltim
Press release penegakan hukum karhutla 2026, di Lantai Dua Kantor Satreskrim Berau, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau menangani sembilan laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, satu perkara melibatkan korporasi berinisial PT PSR, sedangkan delapan lainnya merupakan perkara yang melibatkan perorangan.
Dari keseluruhan perkara itu, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh perkara telah memasuki tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menyampaikan perkembangan tersebut dalam press release penegakan hukum karhutla yang digelar secara serentak oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran di seluruh Indonesia, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Berau mengikuti press release dengan didampingi Kasi Humas, perwakilan Satreskrim, serta perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau, di Lantai Dua Kantor Satreskrim Berau, Tanjung Redeb.
Kompol Noor menegaskan, penanganan kasus karhutla menjadi perhatian serius kepolisian karena kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan merugikan masyarakat.
"Dari sembilan laporan polisi yang kami tangani, delapan merupakan perkara perorangan dan satu korporasi. Total ada sembilan tersangka, dan tujuh perkara sudah masuk tahap satu atau berkasnya diserahkan kepada kejaksaan," kata Kompol Noor.
Ia mengatakan, penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam mendukung kebijakan Kapolri dan arahan Presiden terkait penanggulangan karhutla. Kepolisian akan terus mendalami setiap perkara, baik yang diduga terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan.
"Dari hasil penanganan kasus yang dilakukan, luas lahan yang terbakar mencapai 67,88 hektare dan tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Berau. Untuk yang paling luas kepakaran yaitu Kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan," ujarnya.
Penyidik juga mendalami sejumlah dugaan motif pembakaran lahan. Di antaranya faktor ekonomi, efisiensi biaya dan waktu dalam pembukaan lahan, serta dugaan aktivitas yang berkaitan dengan jual beli lahan.
"Motifnya antara lain faktor ekonomi dan efisiensi biaya. Ada juga dugaan yang berkaitan dengan jual beli lahan, kemudian kawasan dirambah dan dibersihkan dengan cara dibakar. Semua itu masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Dalam pengungkapan perkara, polisi turut menunjukkan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pembukaan lahan, seperti alat penebang, alat pencacah, gergaji mesin atau senso, serta minyak dan oli yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Adapun lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Berau. Untuk perkara yang berkaitan dengan PT PSR, terdapat tiga lokasi kejadian. Sementara lokasi lainnya berada di Kasai, Pulau Derawan, Tubaan, wilayah Birang, dan Biduk-Biduk.
Terkait perkara korporasi, Noor menyebutkan bahwa Polres Berau masih akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kehutanan untuk mendalami langkah penanganan dan sanksi yang dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur pemerintah kampung, apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas pembakaran lahan.
"Keterangan tersangka dan saksi akan kami kaitkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Terakhir, Kompol Noor pun turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di kawasan yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga lokasi perkara dan mendukung kelancaran proses hukum.
"Saya mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, merusak lingkungan, serta membahayakan masyarakat di sekitarnya," tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Press release penegakan hukum karhutla 2026, di Lantai Dua Kantor Satreskrim Berau, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau menangani sembilan laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, satu perkara melibatkan korporasi berinisial PT PSR, sedangkan delapan lainnya merupakan perkara yang melibatkan perorangan.
Dari keseluruhan perkara itu, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh perkara telah memasuki tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan untuk diteliti.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, menyampaikan perkembangan tersebut dalam press release penegakan hukum karhutla yang digelar secara serentak oleh Bareskrim Polri bersama Polda jajaran di seluruh Indonesia, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Berau mengikuti press release dengan didampingi Kasi Humas, perwakilan Satreskrim, serta perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau, di Lantai Dua Kantor Satreskrim Berau, Tanjung Redeb.
Kompol Noor menegaskan, penanganan kasus karhutla menjadi perhatian serius kepolisian karena kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan merugikan masyarakat.
"Dari sembilan laporan polisi yang kami tangani, delapan merupakan perkara perorangan dan satu korporasi. Total ada sembilan tersangka, dan tujuh perkara sudah masuk tahap satu atau berkasnya diserahkan kepada kejaksaan," kata Kompol Noor.
Ia mengatakan, penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam mendukung kebijakan Kapolri dan arahan Presiden terkait penanggulangan karhutla. Kepolisian akan terus mendalami setiap perkara, baik yang diduga terjadi akibat kelalaian maupun kesengajaan.
"Dari hasil penanganan kasus yang dilakukan, luas lahan yang terbakar mencapai 67,88 hektare dan tersebar di sejumlah lokasi di Kabupaten Berau. Untuk yang paling luas kepakaran yaitu Kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan," ujarnya.
Penyidik juga mendalami sejumlah dugaan motif pembakaran lahan. Di antaranya faktor ekonomi, efisiensi biaya dan waktu dalam pembukaan lahan, serta dugaan aktivitas yang berkaitan dengan jual beli lahan.
"Motifnya antara lain faktor ekonomi dan efisiensi biaya. Ada juga dugaan yang berkaitan dengan jual beli lahan, kemudian kawasan dirambah dan dibersihkan dengan cara dibakar. Semua itu masih kami dalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Dalam pengungkapan perkara, polisi turut menunjukkan sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pembukaan lahan, seperti alat penebang, alat pencacah, gergaji mesin atau senso, serta minyak dan oli yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.
Adapun lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Berau. Untuk perkara yang berkaitan dengan PT PSR, terdapat tiga lokasi kejadian. Sementara lokasi lainnya berada di Kasai, Pulau Derawan, Tubaan, wilayah Birang, dan Biduk-Biduk.
Terkait perkara korporasi, Noor menyebutkan bahwa Polres Berau masih akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kehutanan untuk mendalami langkah penanganan dan sanksi yang dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk aparatur pemerintah kampung, apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas pembakaran lahan.
"Keterangan tersangka dan saksi akan kami kaitkan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Terakhir, Kompol Noor pun turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di kawasan yang sedang dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga lokasi perkara dan mendukung kelancaran proses hukum.
"Saya mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, merusak lingkungan, serta membahayakan masyarakat di sekitarnya," tandasnya.
(Sf/Rs)