Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Polres Berau konferensi pers pemusnahan BB 3,22 Kg Sabu, di Mako Polres Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,22 Kg yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober-Desember 2025.
Pemusnahan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat (23/1/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga perwakilan pengadilan. Para tersangka tindak pidana narkotika turut dihadirkan bersama penasihat hukum untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kabag Ops Polres Berau, Kompol Noordhianto menyebut pengungkapan kasus narkotika selama tiga bulan terakhir menunjukkan hasil signifikan.
"Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap 18 perkara narkotika dengan total 22 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 3.221,52 gram," ungkapnya.
Ia menyampaikan barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan metode pelarutan, yakni dicampurkan ke dalam air mendidih yang telah diberi detergen.
"Larutan hasil pemusnahan kemudian dibuang ke septic tank guna memastikan narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali," tuturnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menegaskan dalam konferensi pers kali ini terdapat perbedaan, para tersangka tidak diperlihatkan kepada publik.
"Kami tidak menampilkan para tersangka karena sudah mulai diterapkannya KUHP baru. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 91 KUHP yang mengatur larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga tidak bersalah," jelasnya.
Ia menekankan prinsip praduga tak bersalah menjadi pedoman utama dalam setiap proses penyidikan dan penyampaian informasi kepada publik.
"Sehingga penampilan tersangka dalam konferensi pers belum diperkenankan hingga terdapat kajian dan arahan lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri," tandas AKP Agus.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Polres Berau konferensi pers pemusnahan BB 3,22 Kg Sabu, di Mako Polres Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,22 Kg yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober-Desember 2025.
Pemusnahan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat (23/1/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga perwakilan pengadilan. Para tersangka tindak pidana narkotika turut dihadirkan bersama penasihat hukum untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kabag Ops Polres Berau, Kompol Noordhianto menyebut pengungkapan kasus narkotika selama tiga bulan terakhir menunjukkan hasil signifikan.
"Selama periode Oktober hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap 18 perkara narkotika dengan total 22 tersangka, terdiri dari 21 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 3.221,52 gram," ungkapnya.
Ia menyampaikan barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan metode pelarutan, yakni dicampurkan ke dalam air mendidih yang telah diberi detergen.
"Larutan hasil pemusnahan kemudian dibuang ke septic tank guna memastikan narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali," tuturnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menegaskan dalam konferensi pers kali ini terdapat perbedaan, para tersangka tidak diperlihatkan kepada publik.
"Kami tidak menampilkan para tersangka karena sudah mulai diterapkannya KUHP baru. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 91 KUHP yang mengatur larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga tidak bersalah," jelasnya.
Ia menekankan prinsip praduga tak bersalah menjadi pedoman utama dalam setiap proses penyidikan dan penyampaian informasi kepada publik.
"Sehingga penampilan tersangka dalam konferensi pers belum diperkenankan hingga terdapat kajian dan arahan lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri," tandas AKP Agus.
(Sf/Lo)