Seputar Kaltim

    Polres Berau Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kecamatan Tanjung Redeb

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    11 Desember 2024 pukul 19:08 WITA

    Tiga tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. (Foto: ist)

    Tanjung Redeb – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap tiga tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau, Selasa, (10/12/2024). 

    Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial LA (41) sekitar pukul 18.45 WITA. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 22 poket kecil sabu dengan berat bruto 12,83 gram, satu timbangan digital, dan beberapa alat pendukung lainnya. 

    "Tersangka LA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NL," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

    Sementara itu, Kasus kedua terungkap setelah pengembangan terhadap keterangan LA. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mengamankan NL (35) di Kelurahan Tanjung Redeb. Dari lokasi penangkapan, ditemukan sembilan bungkus sedang, tiga poket sedang, dan enam poket kecil sabu dengan berat bruto 55,29 gram, serta berbagai barang bukti lain, termasuk alat pengemas dan timbangan.

    "NL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN," ujarnya.

    Sedangkan, Kasus ketiga dilakukan setelah interogasi terhadap NL. Petugas kemudian menangkap AN (30) di Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 21.55 WITA. Dari tersangka AN, petugas menyita satu bungkus kecil sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.

    Dirinya juga menegaskan bahwa ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Berau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

    "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," jelas AKP Agus.

    Selain itu, AKP Agus Priyanto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika. 

    "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polres Berau Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kecamatan Tanjung Redeb

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Rusdianto
    11 Desember 2024 pukul 19:08 WITA

    Tiga tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. (Foto: ist)

    Tanjung Redeb – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap tiga tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau, Selasa, (10/12/2024). 

    Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial LA (41) sekitar pukul 18.45 WITA. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 22 poket kecil sabu dengan berat bruto 12,83 gram, satu timbangan digital, dan beberapa alat pendukung lainnya. 

    "Tersangka LA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NL," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

    Sementara itu, Kasus kedua terungkap setelah pengembangan terhadap keterangan LA. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mengamankan NL (35) di Kelurahan Tanjung Redeb. Dari lokasi penangkapan, ditemukan sembilan bungkus sedang, tiga poket sedang, dan enam poket kecil sabu dengan berat bruto 55,29 gram, serta berbagai barang bukti lain, termasuk alat pengemas dan timbangan.

    "NL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN," ujarnya.

    Sedangkan, Kasus ketiga dilakukan setelah interogasi terhadap NL. Petugas kemudian menangkap AN (30) di Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 21.55 WITA. Dari tersangka AN, petugas menyita satu bungkus kecil sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.

    Dirinya juga menegaskan bahwa ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Berau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

    "Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," jelas AKP Agus.

    Selain itu, AKP Agus Priyanto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika. 

    "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba," pungkasnya.

    (Sf/Rs)