Polres Berau Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu di Kelurahan Karang Ambun

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    01 Juni 2025 11:49 WIB

    Foto pelaku pengedar sabu dan barang bukti. (Foto: Humas Polres Berau)

    Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu (28/5/2025) malam hari.

    Kapolres Berau melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. 

    "Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HM (41) dan LH (32)," ujar AKP Agus, Minggu, (1/6/2025).

    Ia pun mengatakan bahwa palaku inisial HM berhasil diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita. 

    "Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram," terangnya.

    Namun, selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti dua buah kresek hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit ponsel merek Vivo, satu sendok sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. 

    Dirinya pun menyampaikan, setelah penggeledahan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial LH yang turut diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku pun langsung dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. 

    "Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tambahnya.

    AKP Agus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi yang sangat membantu tugas kepolisian.

    "Kami harap kerja sama masyarakat bersama pihak kepolisian terus berlanjut dan baik, demi keamanan dan keselamatan bersama," tandasnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polres Berau Tangkap 2 Pelaku Pengedar Sabu di Kelurahan Karang Ambun

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    01 Juni 2025 11:49 WIB

    Foto pelaku pengedar sabu dan barang bukti. (Foto: Humas Polres Berau)

    Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu (28/5/2025) malam hari.

    Kapolres Berau melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. 

    "Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HM (41) dan LH (32)," ujar AKP Agus, Minggu, (1/6/2025).

    Ia pun mengatakan bahwa palaku inisial HM berhasil diamankan di sebuah penginapan di Kelurahan Karang Ambun sekitar pukul 22.00 Wita. 

    "Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu bungkus besar dan 22 bungkus sedang yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram," terangnya.

    Namun, selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti dua buah kresek hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit ponsel merek Vivo, satu sendok sedotan, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000. 

    Dirinya pun menyampaikan, setelah penggeledahan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial LH yang turut diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku pun langsung dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. 

    "Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tambahnya.

    AKP Agus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi yang sangat membantu tugas kepolisian.

    "Kami harap kerja sama masyarakat bersama pihak kepolisian terus berlanjut dan baik, demi keamanan dan keselamatan bersama," tandasnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

    (Sf/Rs)