Seputar Kaltim

    Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Redeb

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    20 Januari 2025 pukul 14:27 WITA

    Tersangka beserta barang bukti. (Foto: Humas Polres Berau)

    Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membekuk BA (37), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (18/1/2025).

    Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan naroba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    "Kami menerima laporan pada 17 Januari 2025 pukul 11.30 WITA. setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BA sekitar pukul 04.55 WITA," kata Agus.

    Dari tangan BA, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sedang sabu dengan total berat 4,50 gram bruto, dua plastik klip bekas dan satu bundel plastik klip.

    Kemudian terdapat juga lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting dan satu smartphone warna hijau.

    Agus mengatakan seluruh barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

    "Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut," ujarnya.

    BA pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Polres Berau Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Redeb

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Buniyamin
    20 Januari 2025 pukul 14:27 WITA

    Tersangka beserta barang bukti. (Foto: Humas Polres Berau)

    Tanjung Redeb - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membekuk BA (37), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (18/1/2025).

    Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan naroba di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    "Kami menerima laporan pada 17 Januari 2025 pukul 11.30 WITA. setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BA sekitar pukul 04.55 WITA," kata Agus.

    Dari tangan BA, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh poket sedang sabu dengan total berat 4,50 gram bruto, dua plastik klip bekas dan satu bundel plastik klip.

    Kemudian terdapat juga lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting dan satu smartphone warna hijau.

    Agus mengatakan seluruh barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

    "Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut," ujarnya.

    BA pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    (Sf/By)