Seputar Kaltim

    Polres Berau Musnahkan 800 Gram Sabu, 11 Tersangka Diamankan Sepanjang Januari 2026

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    17 Maret 2026 pukul 21:51 WITA

    Barang bukti sabu yang diamankan seberat 800,74 gram. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Polres Berau memusnahkan 800,74 Kg sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari 2026. 

    Pemusnahan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/3/2026) di Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.

    Kegiatan ini melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga perwakilan pengadilan.

    Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan kasus narkotika selama tiga bulan terakhir menunjukkan hasil signifikan.

    "Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap delapan perkara narkotika dengan total 11 tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki," ungkap AKBP Ridho.

    Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum, serta turut disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim, serta dihadiri pula oleh para tersangka dan penasehat hukum masing-masing.

    "Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, lalu air rebusan tersebut dibuang ke septic tank guna memastikan narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali," tuturnya.

    Ia menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    "Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.

    Ia pun menyampaikan pasal dilanggar, yaitu pasal dalam KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang narkotika di pasal 609, ayat 1, ayat 2, serta undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu di pasal 114, ayat 1 dan ayat 2.

    AKBP Ridho mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda. 

    "Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Berau Musnahkan 800 Gram Sabu, 11 Tersangka Diamankan Sepanjang Januari 2026

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    17 Maret 2026 pukul 21:51 WITA

    Barang bukti sabu yang diamankan seberat 800,74 gram. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Polres Berau memusnahkan 800,74 Kg sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari 2026. 

    Pemusnahan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/3/2026) di Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.

    Kegiatan ini melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga perwakilan pengadilan.

    Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto mengungkapkan kasus narkotika selama tiga bulan terakhir menunjukkan hasil signifikan.

    "Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap delapan perkara narkotika dengan total 11 tersangka, yang terdiri dari 11 laki-laki," ungkap AKBP Ridho.

    Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum, serta turut disaksikan langsung oleh para aparat penegak hukum dari unsur penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim, serta dihadiri pula oleh para tersangka dan penasehat hukum masing-masing.

    "Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam rebusan air yang telah dicampur detergen, lalu air rebusan tersebut dibuang ke septic tank guna memastikan narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali," tuturnya.

    Ia menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    "Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.

    Ia pun menyampaikan pasal dilanggar, yaitu pasal dalam KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang narkotika di pasal 609, ayat 1, ayat 2, serta undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu di pasal 114, ayat 1 dan ayat 2.

    AKBP Ridho mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda. 

    "Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya.

    (Sf/Lo)