Seputar Kaltim

    Polres Berau Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan 14 Perkara

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    17 September 2026 pukul 14:08 WITA

    Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar delapan kg, di Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar delapan kilogram (kg). Pemusnahan dilakukan di Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Kamis (17/9/2026).

    Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 perkara sepanjang Juli hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka menjadi perhatian karena berkaitan dengan barang bukti dalam jumlah besar.

    Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan dari total 14 perkara terdapat 16 tersangka yang diproses dalam perkara tersebut, terdapat tiga tersangka yang barang buktinya mencapai sekitar delapan kg.

    "Untuk hari ini agak spesial karena ada tiga tersangka yang barang buktinya menurut kami besar, kurang lebih 8 kilo," ujar AKP Agus.

    Ia merincikan, salah satu tersangka berinisial PG berkaitan dengan barang bukti sabu sekitar enam Kg. Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berkaitan dengan barang bukti sekitar dua kg.

    Selain itu, dirinya juga menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran polsek. 

    "Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah 8.039,8 gram dari 14 perkara dengan tersangka 16 orang, 12 laki-laki dan empat perempuan," katanya.

    Ia menjelaskan bahwa hasil pendalaman sementara menunjukkan tidak seluruh tersangka berada dalam satu jaringan. Dua perkara dengan barang bukti besar diketahui memiliki keterkaitan, sementara sekitar 13 tersangka lainnya berasal dari jaringan berbeda.

    "Yang satu jaringan cuma 2 kilo dengan 8 kilo saja. Kalau yang lainnya, sekitar 13 orang lagi, itu berbeda-beda jaringan," jelasnya.

    Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapatkan penetapan penyitaan dan surat perintah pemusnahan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Surabaya juga telah memastikan barang bukti tersebut merupakan sabu.

    Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung penyidik, Jaksa Penuntut Umum, hakim, tersangka dan penasihat hukum.

    "Dalam prosesnya, sabu dilarutkan menggunakan air panas dan dicampur dengan bahan tertentu dalam hal ini detergen pembersihan lantai agar cepat larut hingga tidak dapat digunakan kembali," terangnya.

    Dirinya pun mengatakan, setelah pemusnahan selesai, berita acara akan ditandatangani pihak terkait dan dilampirkan dalam berkas perkara untuk kemudian diteruskan kepada kejaksaan.

    Pasal yang dilanggar, yaitu pasal dalam KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang narkotika di pasal 609, ayat 1, ayat 2, serta undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu di pasal 114, ayat 1 dan ayat 2.

    Terakhir, AKP Agus mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda. 

    "Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polres Berau Musnahkan 8 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan 14 Perkara

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    17 September 2026 pukul 14:08 WITA

    Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar delapan kg, di Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar delapan kilogram (kg). Pemusnahan dilakukan di Mapolres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Kamis (17/9/2026).

    Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 14 perkara sepanjang Juli hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, tiga tersangka menjadi perhatian karena berkaitan dengan barang bukti dalam jumlah besar.

    Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan dari total 14 perkara terdapat 16 tersangka yang diproses dalam perkara tersebut, terdapat tiga tersangka yang barang buktinya mencapai sekitar delapan kg.

    "Untuk hari ini agak spesial karena ada tiga tersangka yang barang buktinya menurut kami besar, kurang lebih 8 kilo," ujar AKP Agus.

    Ia merincikan, salah satu tersangka berinisial PG berkaitan dengan barang bukti sabu sekitar enam Kg. Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berkaitan dengan barang bukti sekitar dua kg.

    Selain itu, dirinya juga menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran polsek. 

    "Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah 8.039,8 gram dari 14 perkara dengan tersangka 16 orang, 12 laki-laki dan empat perempuan," katanya.

    Ia menjelaskan bahwa hasil pendalaman sementara menunjukkan tidak seluruh tersangka berada dalam satu jaringan. Dua perkara dengan barang bukti besar diketahui memiliki keterkaitan, sementara sekitar 13 tersangka lainnya berasal dari jaringan berbeda.

    "Yang satu jaringan cuma 2 kilo dengan 8 kilo saja. Kalau yang lainnya, sekitar 13 orang lagi, itu berbeda-beda jaringan," jelasnya.

    Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapatkan penetapan penyitaan dan surat perintah pemusnahan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Surabaya juga telah memastikan barang bukti tersebut merupakan sabu.

    Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung penyidik, Jaksa Penuntut Umum, hakim, tersangka dan penasihat hukum.

    "Dalam prosesnya, sabu dilarutkan menggunakan air panas dan dicampur dengan bahan tertentu dalam hal ini detergen pembersihan lantai agar cepat larut hingga tidak dapat digunakan kembali," terangnya.

    Dirinya pun mengatakan, setelah pemusnahan selesai, berita acara akan ditandatangani pihak terkait dan dilampirkan dalam berkas perkara untuk kemudian diteruskan kepada kejaksaan.

    Pasal yang dilanggar, yaitu pasal dalam KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang narkotika di pasal 609, ayat 1, ayat 2, serta undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu di pasal 114, ayat 1 dan ayat 2.

    Terakhir, AKP Agus mengimbau seluruh warga Berau untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun ikut serta dalam edukasi kepada generasi muda. 

    "Kita semua berharap tindak kriminal dapat terus berkurang sehingga dapat memberikan ketentraman terhadap seluruh masyarakat Bumi Batiwakkal Berau," tandasnya.

    (Sf/Lo)