Cari disini...
Seputar Kaltim
Suasana pemusnahan narkotika jenis sabu 454, 749 gram. (Foto: humas polres Berau)
Tanjung Redeb - Satuan Resnarkoba Polres Berau memusnahkan 454,749 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan selama September-Oktober 2024 di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (15/11/2024).
Selain mengumpulkan barang bukti berupa sabu hampir setengah kilogram tersebut, Polres Berau juga menangkap 17 tersangka tindak pidana.
"Hasil penangkapan ini berasal dari aduan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Berau," jelas KBO Satresnarkoba Polres Berau, IPDA Gatot.
Gatot mengatakan pemusnahan ini sebagai langkah nyata Polres Berau dalam melawan peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
"Dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dapat menjadi salah satu upaya kami Polres Berau untuk memerangi narkoba di Kabupaten Berau ini," ujarnya.
Ia berharap tidak hanya kepolisian saja yang bergerak dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut, tapi seluruh pihak turut berperan mencegah peredaran narkoba dnegan memberikan informasi terkait di lingkungannya.
"Kami Polres Berau berharap kerjasama bagi kita semua, baik itu mensosialisasikan atau memberikan informasi-informasi yang ada kepada kami untuk kita bersama bisa memberantas narkoba di Kabupaten Berau," ungkapnya.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Suasana pemusnahan narkotika jenis sabu 454, 749 gram. (Foto: humas polres Berau)
Tanjung Redeb - Satuan Resnarkoba Polres Berau memusnahkan 454,749 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan selama September-Oktober 2024 di Ruang Command Center Polres Berau, Jumat (15/11/2024).
Selain mengumpulkan barang bukti berupa sabu hampir setengah kilogram tersebut, Polres Berau juga menangkap 17 tersangka tindak pidana.
"Hasil penangkapan ini berasal dari aduan masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Berau," jelas KBO Satresnarkoba Polres Berau, IPDA Gatot.
Gatot mengatakan pemusnahan ini sebagai langkah nyata Polres Berau dalam melawan peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
"Dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dapat menjadi salah satu upaya kami Polres Berau untuk memerangi narkoba di Kabupaten Berau ini," ujarnya.
Ia berharap tidak hanya kepolisian saja yang bergerak dalam pemberantasan peredaran barang haram tersebut, tapi seluruh pihak turut berperan mencegah peredaran narkoba dnegan memberikan informasi terkait di lingkungannya.
"Kami Polres Berau berharap kerjasama bagi kita semua, baik itu mensosialisasikan atau memberikan informasi-informasi yang ada kepada kami untuk kita bersama bisa memberantas narkoba di Kabupaten Berau," ungkapnya.
Adapun pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
(Sf/Rs)