Cari disini...
Seputar Kaltim
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 37,24 gram. (Foto: Humas polres Berau)
Tanjung Redeb - Satresnarkoba Polres Berau menggelar giat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di ruang Command Center Polres Berau, Selasa (22/10/2024). Dalam pemusnahan tersebut 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Tujuan pemusnahan ini untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 11 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 12 orang. Ia juga mengatakan 11 kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Juli hingga September 2024,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.
Agus Priyanto juga mengatakan, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 37,24 gram. (Foto: Humas polres Berau)
Tanjung Redeb - Satresnarkoba Polres Berau menggelar giat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di ruang Command Center Polres Berau, Selasa (22/10/2024). Dalam pemusnahan tersebut 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Tujuan pemusnahan ini untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pemusnahan yang berasal dari 11 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 12 orang. Ia juga mengatakan 11 kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Juli hingga September 2024,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.
Agus Priyanto juga mengatakan, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(Sf/Mr)