Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Namun, kontroversi pun tak terhindarkan.
Dalam skema Tapera, peserta baik pekerja formal maupun mandiri wajib menabung secara berkala melalui potongan gaji. Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gaji mereka. Meskipun tujuan utamanya adalah membantu masyarakat memiliki rumah, program ini menuai pro dan kontra.
Legislator Kaltim, Rusman Ya'qub juga ikut menyoroti isu ini, kontroversi muncul karena adanya ketidakpercayaan publik yang timbul dari pengalaman sebelumnya. "Pemerintah perlu meyakinkan masyarakat bahwa semua pihak yang terlibat, benar-benar dapat menikmati hasil atau wujud dari program ini," ungkap Rusman.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, konsep Tapera sebenarnya sudah ada sejak lama, bukan hanya pada masa pemerintahan Jokowi. "Program ini khususnya relevan bagi guru dan ASN. Namun, ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pengalaman pahit terkait dengan Tapera, di mana dana yang terkumpul seringkali tidak kunjung menghasilkan fasilitas yang diharapkan," jelasnya.
Menurut Rusman, dulu ada konsep RSS (Rumah Sangat Sederhana) yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan ASN. "Namun, perlu dicatat realisasi itu sangat tidak layak, pemerintah menyalah artikan kata sederhana itu sempit. Rumah-rumah ini harus tetap layak huni dengan minimal satu kamar dan fasilitas lainnya," paparnya..
Selain itu, ada penolakan terhadap pemutusan jangka waktu yang terlalu lama. Sertifikasi kepemilikan juga menjadi persoalan, terutama bagi komplek perumahan di bawah Perumnas yang belum memiliki sertifikat.
Mengenai polemik yang ada seputar Tapera, wajar mengingat ekspektasi publik yang tinggi. Masyarakat bertanya-tanya apakah program ini benar-benar akan memberikan manfaat atau justru menjadi tipuan.
"Oleh karena itu, pemerintah harus membuktikan melalui praktek bahwa program ini dapat memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Kepercayaan masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Namun, kontroversi pun tak terhindarkan.
Dalam skema Tapera, peserta baik pekerja formal maupun mandiri wajib menabung secara berkala melalui potongan gaji. Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) akan dipungut iuran sebesar 3 persen dari gaji mereka. Meskipun tujuan utamanya adalah membantu masyarakat memiliki rumah, program ini menuai pro dan kontra.
Legislator Kaltim, Rusman Ya'qub juga ikut menyoroti isu ini, kontroversi muncul karena adanya ketidakpercayaan publik yang timbul dari pengalaman sebelumnya. "Pemerintah perlu meyakinkan masyarakat bahwa semua pihak yang terlibat, benar-benar dapat menikmati hasil atau wujud dari program ini," ungkap Rusman.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, konsep Tapera sebenarnya sudah ada sejak lama, bukan hanya pada masa pemerintahan Jokowi. "Program ini khususnya relevan bagi guru dan ASN. Namun, ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pengalaman pahit terkait dengan Tapera, di mana dana yang terkumpul seringkali tidak kunjung menghasilkan fasilitas yang diharapkan," jelasnya.
Menurut Rusman, dulu ada konsep RSS (Rumah Sangat Sederhana) yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan ASN. "Namun, perlu dicatat realisasi itu sangat tidak layak, pemerintah menyalah artikan kata sederhana itu sempit. Rumah-rumah ini harus tetap layak huni dengan minimal satu kamar dan fasilitas lainnya," paparnya..
Selain itu, ada penolakan terhadap pemutusan jangka waktu yang terlalu lama. Sertifikasi kepemilikan juga menjadi persoalan, terutama bagi komplek perumahan di bawah Perumnas yang belum memiliki sertifikat.
Mengenai polemik yang ada seputar Tapera, wajar mengingat ekspektasi publik yang tinggi. Masyarakat bertanya-tanya apakah program ini benar-benar akan memberikan manfaat atau justru menjadi tipuan.
"Oleh karena itu, pemerintah harus membuktikan melalui praktek bahwa program ini dapat memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Kepercayaan masyarakat adalah kunci keberhasilan program ini," tutupnya.
(Sf/Rs)