Seputar Kaltim

    Polisi Ungkap Pencurian Meteran PDAM di Penajam, Pelaku Rusak dan Bakar Barang Bukti

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    08 Mei 2026 pukul 09:44 WITA

    Tim opsnal Satreskrim Polres PPU bekuk pelaku pencurian meteran PDAM yang sebarkan distribusi air bersih warga terganggu. (Foto: Humas Polres PPU).

    Penajam - Maraknya kasus kehilangan meteran air PDAM di wilayah Penajam akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU). Dua pelaku berinisial S (26) dan N (22), warga Penajam, diamankan setelah diduga melakukan pencurian di puluhan lokasi berbeda.

    Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 Polri terkait hilangnya meteran PDAM di sejumlah titik wilayah Penajam. Aksi para pelaku tidak hanya menyebabkan gangguan distribusi air bersih bagi pelanggan, tetapi juga menghambat aktivitas sejumlah pelaku UMKM yang turut menjadi korban.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi.

    "Kami mengumpulkan informasi di lapangan, memeriksa saksi-saksi hingga menelusuri keberadaan pelaku," ujar Handry.

    Kedua pelaku ditangkap pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Penajam.  Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit meteran PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air PDAM yang telah dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio yang digunakan saat beraksi.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, pelaku sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual. Setelah itu, sisa meteran dibakar dan dihancurkan guna menghilangkan jejak.

    "Hasil pemeriksaan sementara, meteran air sengaja dirusak karena ada bagian yang punya nilai jual, itu yang diambil. Sementara sisanya dibakar dan dihancurkan untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

    Dari penelusuran yang dilakukan, polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di 26 lokasi berbeda di wilayah Penajam. Saat ini, Satreskrim Polres PPU masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun pihak yang turut terlibat.

    "Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat," katanya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

    Polres PPU juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polisi Ungkap Pencurian Meteran PDAM di Penajam, Pelaku Rusak dan Bakar Barang Bukti

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    08 Mei 2026 pukul 09:44 WITA

    Tim opsnal Satreskrim Polres PPU bekuk pelaku pencurian meteran PDAM yang sebarkan distribusi air bersih warga terganggu. (Foto: Humas Polres PPU).

    Penajam - Maraknya kasus kehilangan meteran air PDAM di wilayah Penajam akhirnya berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU). Dua pelaku berinisial S (26) dan N (22), warga Penajam, diamankan setelah diduga melakukan pencurian di puluhan lokasi berbeda.

    Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 Polri terkait hilangnya meteran PDAM di sejumlah titik wilayah Penajam. Aksi para pelaku tidak hanya menyebabkan gangguan distribusi air bersih bagi pelanggan, tetapi juga menghambat aktivitas sejumlah pelaku UMKM yang turut menjadi korban.

    Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengatakan setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lapangan dan memeriksa sejumlah saksi.

    "Kami mengumpulkan informasi di lapangan, memeriksa saksi-saksi hingga menelusuri keberadaan pelaku," ujar Handry.

    Kedua pelaku ditangkap pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Penajam.  Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit meteran PDAM yang telah dihancurkan, dua unit meteran air PDAM yang telah dibakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Genio yang digunakan saat beraksi.

    Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, pelaku sengaja merusak meteran air untuk mengambil bagian tertentu yang memiliki nilai jual. Setelah itu, sisa meteran dibakar dan dihancurkan guna menghilangkan jejak.

    "Hasil pemeriksaan sementara, meteran air sengaja dirusak karena ada bagian yang punya nilai jual, itu yang diambil. Sementara sisanya dibakar dan dihancurkan untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

    Dari penelusuran yang dilakukan, polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di 26 lokasi berbeda di wilayah Penajam. Saat ini, Satreskrim Polres PPU masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun pihak yang turut terlibat.

    "Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan terdapat TKP lain maupun jaringan yang terlibat," katanya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

    Polres PPU juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

    (Sf/Lo)