Seputar Kaltim

    Polisi Ungkap Kasus Sabu di Kota Bangun, 2 Orang Diamankan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    12 Juli 2026 pukul 20:13 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) dengan meringkus dua orang tersangka SP (22) dan M (52).

    Kedua tersangka diringkus pada 10 Juli 2026 dini hari karena diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

    Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu-sabu dengan berat 1,29 gram.

    Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan mengatakan pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

    “Kedua tersangka berhasil kita amankan di salah satu rumah yang berada di Desa Kota Bangun Ilir dan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polsek Kota Bangun,” ujar AKP Asnan, Minggu (12/7/2026).

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polisi Ungkap Kasus Sabu di Kota Bangun, 2 Orang Diamankan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    12 Juli 2026 pukul 20:13 WITA

    Ilustrasi obat-obatan terlarang (Dok: Freepik)

    Tenggarong - Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kota Bangun Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) dengan meringkus dua orang tersangka SP (22) dan M (52).

    Kedua tersangka diringkus pada 10 Juli 2026 dini hari karena diduga kuat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

    Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu-sabu dengan berat 1,29 gram.

    Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan mengatakan pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

    “Kedua tersangka berhasil kita amankan di salah satu rumah yang berada di Desa Kota Bangun Ilir dan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada Polsek Kota Bangun,” ujar AKP Asnan, Minggu (12/7/2026).

    (Sf/Lo)