Cari disini...
Seputar Kaltim
Seorang pria yang mencuri susu di gerai Indomaret dengan menggunakan jubah dan membawa tas ransel (sebelah kiri) saat ini telah diamankan Polsek Sungai Pinang. (Foto: Polsek Sungai Pinang)
Samarinda - Seorang pria berinisial MM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang karena diduga melakukan pencurian susu formula di beberapa gerai Indomaret di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (23/1/2024) setelah adanya laporan dari Manager Area Indomaret Kota Samarinda.
Menurut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, tersangka MM memiliki modus operandi yang sama dengan pelaku pencurian susu formula di tiga gerai Indomaret lainnya yang terjadi sebelumnya. Hal ini diketahui dari rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri fisik tersangka.
"Tersangka MM masuk ke dalam gerai Indomaret dengan mengenakan helm dan baju gamis, lalu mengambil susu formula yang ada di rak dan menyembunyikannya di bawah ketiaknya. Kemudian, ia memasukkan susu formula tersebut ke dalam tas ransel warna coklat yang dibawanya," ujar AKP Rachmad Aribowo dalam keterangan persnya.
Tersangka MM berhasil diamankan oleh karyawan dan warga sekitar di gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Saat itu, tersangka membawa sepeda motor Yamaha N Max yang berisi enam kotak susu formula merk Bebelac 1 kg.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan empat kotak susu formula merk Lactogen 1 kg dan empat kotak susu formula merk Dancow yang sudah dijual oleh tersangka kepada saksi berinisial SA.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan jaringan tersangka. Tersangka MM dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang berulang dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tutup AKP Rachmad Aribowo.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Seorang pria yang mencuri susu di gerai Indomaret dengan menggunakan jubah dan membawa tas ransel (sebelah kiri) saat ini telah diamankan Polsek Sungai Pinang. (Foto: Polsek Sungai Pinang)
Samarinda - Seorang pria berinisial MM ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang karena diduga melakukan pencurian susu formula di beberapa gerai Indomaret di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (23/1/2024) setelah adanya laporan dari Manager Area Indomaret Kota Samarinda.
Menurut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, tersangka MM memiliki modus operandi yang sama dengan pelaku pencurian susu formula di tiga gerai Indomaret lainnya yang terjadi sebelumnya. Hal ini diketahui dari rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri fisik tersangka.
"Tersangka MM masuk ke dalam gerai Indomaret dengan mengenakan helm dan baju gamis, lalu mengambil susu formula yang ada di rak dan menyembunyikannya di bawah ketiaknya. Kemudian, ia memasukkan susu formula tersebut ke dalam tas ransel warna coklat yang dibawanya," ujar AKP Rachmad Aribowo dalam keterangan persnya.
Tersangka MM berhasil diamankan oleh karyawan dan warga sekitar di gerai Indomaret yang berlokasi di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Saat itu, tersangka membawa sepeda motor Yamaha N Max yang berisi enam kotak susu formula merk Bebelac 1 kg.
Selain itu, dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan empat kotak susu formula merk Lactogen 1 kg dan empat kotak susu formula merk Dancow yang sudah dijual oleh tersangka kepada saksi berinisial SA.
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan jaringan tersangka. Tersangka MM dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang berulang dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun," tutup AKP Rachmad Aribowo.
(Sf/Rs)