Cari disini...
Seputar Kaltim
Press Release Polresta Samarinda di MAKO Polresta Samarinda pada Senin (26/2/2024). (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (LPJU) yang meresahkan warga. Dua pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri kabel berhasil ditangkap pada Minggu (25/2/2024) malam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial S dan R dilakukan di Jalan Belatuk II RT 39 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sei Pinang Samarinda.
"Mereka ini merupakan komplotan karena masih beberapa orang yang belum diamankan," ujar Ary Fadli dalam press release di Lobby Mako Polresta Samarinda, Senin (26/2/2024).
Menurut Ary Fadli, para pelaku membidik kabel-kabel yang ada di LPJU karena mengandung tembaga yang bisa dijual ke pengepul besi tua. "Pelaku menjual tembaga kepada pengepul Rp 100 ribu perkilonya," katanya.
Ary Fadli menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai petugas proyek dengan menggunakan rompi. Mereka kemudian memotong kabel-kabel yang ada di LPJU dengan alat-alat yang sudah disiapkan.
"Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Panjaitan, S.Parman, Antasari, Flyover Juanda," ungkapnya.
Akibat ulah para pelaku, Dinas Perhubungan Samarinda mengalami kerugian sekitar Rp67 juta. Ary Fadli mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Ary Fadli juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. "Apabila menemukan yang mencurigakan, bisa direkam dengan lengkap lalu dilaporkan kepada kami," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Press Release Polresta Samarinda di MAKO Polresta Samarinda pada Senin (26/2/2024). (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kabel penerangan jalan umum (LPJU) yang meresahkan warga. Dua pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri kabel berhasil ditangkap pada Minggu (25/2/2024) malam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial S dan R dilakukan di Jalan Belatuk II RT 39 Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sei Pinang Samarinda.
"Mereka ini merupakan komplotan karena masih beberapa orang yang belum diamankan," ujar Ary Fadli dalam press release di Lobby Mako Polresta Samarinda, Senin (26/2/2024).
Menurut Ary Fadli, para pelaku membidik kabel-kabel yang ada di LPJU karena mengandung tembaga yang bisa dijual ke pengepul besi tua. "Pelaku menjual tembaga kepada pengepul Rp 100 ribu perkilonya," katanya.
Ary Fadli menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai petugas proyek dengan menggunakan rompi. Mereka kemudian memotong kabel-kabel yang ada di LPJU dengan alat-alat yang sudah disiapkan.
"Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Panjaitan, S.Parman, Antasari, Flyover Juanda," ungkapnya.
Akibat ulah para pelaku, Dinas Perhubungan Samarinda mengalami kerugian sekitar Rp67 juta. Ary Fadli mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Ary Fadli juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. "Apabila menemukan yang mencurigakan, bisa direkam dengan lengkap lalu dilaporkan kepada kami," pungkasnya.
(Sf/Rs)