Seputar Kaltim

    Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bontang Selatan, Diiming-imingi Uang 

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    29 Juli 2025 pukul 15:16 WITA

    Pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bontang Selatan diamankan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Polres Bontang mengungkap kronologi kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bontang Selatan.

    Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan pelaku berinisial S (25) masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yang masih berusia delapan tahun.

    Tindakan pelaku terungkap ketika korban mengeluh kepada ibunya soal kemaluannya yang terasa sakit saat hendak buang air kecil. Setelah ditanyai oleh sang ibu, korban akhirnya mengaku telah terjadi persetubuhan yang dialaminya pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. 

    “Setelah mengetahui hal tersebut, sang ibu merasa keberatan dan melaporkan tindakan S ke Polres Bontang,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

    Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban akan memberikan uang Rp3 ribu agar mau mengikuti keinginannya.

    “Pelaku melakukan tindakannya dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol atau sebagainya,” kata dia. 

    Saat ini pelaku beserta barang bulti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Atas perbuatannya S dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo, Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara 5-15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bontang Selatan, Diiming-imingi Uang 

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    29 Juli 2025 pukul 15:16 WITA

    Pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bontang Selatan diamankan Polres Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Polres Bontang mengungkap kronologi kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bontang Selatan.

    Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan pelaku berinisial S (25) masih memiliki hubungan keluarga dengan korban yang masih berusia delapan tahun.

    Tindakan pelaku terungkap ketika korban mengeluh kepada ibunya soal kemaluannya yang terasa sakit saat hendak buang air kecil. Setelah ditanyai oleh sang ibu, korban akhirnya mengaku telah terjadi persetubuhan yang dialaminya pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA. 

    “Setelah mengetahui hal tersebut, sang ibu merasa keberatan dan melaporkan tindakan S ke Polres Bontang,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

    Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku dengan mengiming-imingi korban akan memberikan uang Rp3 ribu agar mau mengikuti keinginannya.

    “Pelaku melakukan tindakannya dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol atau sebagainya,” kata dia. 

    Saat ini pelaku beserta barang bulti telah diamankan di Mako Polres Bontang. Atas perbuatannya S dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo, Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara 5-15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

    (Sf/Lo)