Seputar Kaltim

    Polisi Ungkap Aksi Pencurian di Gudang Pertanian Babulu, Dua Pelaku Masih Diburu

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    03 Juli 2026 pukul 12:30 WITA

    Empat terduga pelaku pencurian padi dan pupuk di gudang pertanian Babulu diamankan polisi. (Dok: Humas Polres PPU)

    Penajam - Unit Reskrim Polsek Babulu mengungkap kasus pencurian padi dan pupuk di sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Empat dari enam terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

    Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan 20 karung padi dan 12 karung pupuk merek Ponska di gudangnya, Selasa (30/6/2026).

    Kasus itu mulai terungkap setelah korban mendapat informasi dari warga mengenai seseorang yang membawa enam karung padi ke tempat penggilingan.

    Korban kemudian mendatangi lokasi bersama warga dan memastikan padi tersebut merupakan miliknya. Saat dimintai keterangan, salah seorang terduga pelaku mengakui padi tersebut diambil dari gudang milik korban tanpa izin.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan, empat terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran," kata Andi, Jumat (3/7/2026).

    Empat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial CES, ADR, DIP, dan S. Polisi turut mengamankan enam karung padi yang diduga merupakan hasil pencurian.

    Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keberadaan dua terduga pelaku yang belum ditangkap serta mendalami dugaan keterkaitan mereka dengan sejumlah kasus kehilangan pupuk di wilayah Babulu

    Pasalnya, terdapat beberapa laporan kehilangan pupuk milik petani di kawasan yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

    "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa, sekaligus memburu dua pelaku yang masih melarikan diri," ujarnya.

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Ungkap Aksi Pencurian di Gudang Pertanian Babulu, Dua Pelaku Masih Diburu

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    03 Juli 2026 pukul 12:30 WITA

    Empat terduga pelaku pencurian padi dan pupuk di gudang pertanian Babulu diamankan polisi. (Dok: Humas Polres PPU)

    Penajam - Unit Reskrim Polsek Babulu mengungkap kasus pencurian padi dan pupuk di sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Empat dari enam terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

    Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan 20 karung padi dan 12 karung pupuk merek Ponska di gudangnya, Selasa (30/6/2026).

    Kasus itu mulai terungkap setelah korban mendapat informasi dari warga mengenai seseorang yang membawa enam karung padi ke tempat penggilingan.

    Korban kemudian mendatangi lokasi bersama warga dan memastikan padi tersebut merupakan miliknya. Saat dimintai keterangan, salah seorang terduga pelaku mengakui padi tersebut diambil dari gudang milik korban tanpa izin.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan, empat terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran," kata Andi, Jumat (3/7/2026).

    Empat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial CES, ADR, DIP, dan S. Polisi turut mengamankan enam karung padi yang diduga merupakan hasil pencurian.

    Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap keberadaan dua terduga pelaku yang belum ditangkap serta mendalami dugaan keterkaitan mereka dengan sejumlah kasus kehilangan pupuk di wilayah Babulu

    Pasalnya, terdapat beberapa laporan kehilangan pupuk milik petani di kawasan yang berdekatan dengan lokasi kejadian.

    "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa, sekaligus memburu dua pelaku yang masih melarikan diri," ujarnya.

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

    (Sf/Rs)