Cari disini...
Seputar Kaltim
Rekaman pengeroyokan seorang guru olahraga di kawasan Teritib, Balikpapan Timur. (Foto: tangkapan layar)
Balikpapan – Polsek Balikpapan Timur (Baltim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Balikpapan. Dari ketiga tersangka, satu merupakan orang dewasa berinisial CS yang telah ditahan, sementara dua lainnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan diproses sesuai ketentuan peradilan anak.
Kapolsek Baltim, AKP M. Chusen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan korban, hasil visum et repertum, serta keterangan sejumlah saksi.
“Polsek Baltim telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Kami menerima laporan, melakukan visum, memeriksa para saksi, kemudian menggelar perkara. Hasilnya, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri atas satu orang dewasa berinisial CS dan dua orang ABH. Untuk tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan,” ucap Chusen kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lapangan Tembak Lambada, RT 33, Kelurahan Teritib, Baltim, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga dipicu kesalahpahaman setelah korban memberikan teguran kepada seorang siswa. Teguran itu kemudian memicu reaksi dari pihak tertentu hingga berujung pada dugaan aksi pengeroyokan terhadap guru tersebut.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dirinya menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan memastikan hak-hak para ABH tetap terpenuhi selama proses penyidikan.
Selain penegakan hukum, kepolisian mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat agar persoalan di lingkungan pendidikan tidak berkembang menjadi tindak kekerasan.
“Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, baik sebagai korban maupun pelaku,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Call Center 110.
Menurut kepolisian, lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi guru dan peserta didik, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung tanpa ancaman kekerasan.
Aparat pun memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rekaman pengeroyokan seorang guru olahraga di kawasan Teritib, Balikpapan Timur. (Foto: tangkapan layar)
Balikpapan – Polsek Balikpapan Timur (Baltim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Balikpapan. Dari ketiga tersangka, satu merupakan orang dewasa berinisial CS yang telah ditahan, sementara dua lainnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan diproses sesuai ketentuan peradilan anak.
Kapolsek Baltim, AKP M. Chusen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan korban, hasil visum et repertum, serta keterangan sejumlah saksi.
“Polsek Baltim telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur. Kami menerima laporan, melakukan visum, memeriksa para saksi, kemudian menggelar perkara. Hasilnya, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri atas satu orang dewasa berinisial CS dan dua orang ABH. Untuk tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan,” ucap Chusen kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lapangan Tembak Lambada, RT 33, Kelurahan Teritib, Baltim, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga dipicu kesalahpahaman setelah korban memberikan teguran kepada seorang siswa. Teguran itu kemudian memicu reaksi dari pihak tertentu hingga berujung pada dugaan aksi pengeroyokan terhadap guru tersebut.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dirinya menegaskan, kepolisian akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban dan memastikan hak-hak para ABH tetap terpenuhi selama proses penyidikan.
Selain penegakan hukum, kepolisian mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat agar persoalan di lingkungan pendidikan tidak berkembang menjadi tindak kekerasan.
“Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, baik sebagai korban maupun pelaku,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Call Center 110.
Menurut kepolisian, lingkungan sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi guru dan peserta didik, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung tanpa ancaman kekerasan.
Aparat pun memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Balikpapan.
(Sf/Rs)