Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Apartemen Green Valley Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    10 Juni 2025 06:50 WIB

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto bersama tersangka SE melakukan pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di Apartemen Green Valley, Blok B-17, Balikpapan Tengah. 

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di lantai 3 apartemen tersebut.

    Pada kesempatan ini, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, bahwa dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SE (39) di kediamannya.

    “Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 paket sabu seberat total 281 gram, dua bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dua sendok kecil dari sedotan plastik, satu ponsel, dan dua tas selempang,” ucap Kombes Pol Anto dalam siaran persnya, Selasa (10/6/2025).

    Anton menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti di kediaman tersangka.

    “Dari hasil interogasi, SE mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang di Samarinda dengan sistem ‘jejak’ atau ditinggal di lokasi tertentu. Ia juga telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp35 juta, dan sisanya akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual,” jelasnya.

    SE diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2020 dan baru bebas tahun 2024. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

    Sementara itu, pihak apartemen Green Valley menolak memberikan komentar terkait kasus ini dan menyarankan untuk menghubungi manajemen resmi mereka.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Apartemen Green Valley Balikpapan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    10 Juni 2025 06:50 WIB

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto bersama tersangka SE melakukan pengecekan lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di Apartemen Green Valley, Blok B-17, Balikpapan Tengah. 

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di lantai 3 apartemen tersebut.

    Pada kesempatan ini, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, bahwa dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial SE (39) di kediamannya.

    “Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 paket sabu seberat total 281 gram, dua bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, dua sendok kecil dari sedotan plastik, satu ponsel, dan dua tas selempang,” ucap Kombes Pol Anto dalam siaran persnya, Selasa (10/6/2025).

    Anton menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti di kediaman tersangka.

    “Dari hasil interogasi, SE mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang di Samarinda dengan sistem ‘jejak’ atau ditinggal di lokasi tertentu. Ia juga telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp35 juta, dan sisanya akan dibayar setelah sabu tersebut laku terjual,” jelasnya.

    SE diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dipenjara pada tahun 2020 dan baru bebas tahun 2024. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

    Sementara itu, pihak apartemen Green Valley menolak memberikan komentar terkait kasus ini dan menyarankan untuk menghubungi manajemen resmi mereka.

    (Sf/Rs)