Seputar Kaltim

    Polisi Tangkap Pencuri 14 Motor yang Parkir di Depan Bigmall Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2024 pukul 19:01 WITA

    Motor hasil curian oleh seorang warga Kutai Kartanegara (Kukar) dan melakukan aksinya di depan Big Mal Samarinda sebanyak 14 unit motor. (Foto: Maulana/Seputarfakra.com)

    Samarinda - Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pencuri motor yang telah beraksi di depan Bigmall Samarinda, tempat parkir yang berada di luar gedung. Pelaku diketahui bernama SW alias EG, warga Kutai Kartanegara (Kukar).

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di daerah Loa Buah, Samarinda, pada Sabtu (17/1/2024)."Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Dia sudah mencuri 14 motor sejak Januari 2023, tapi baru enam yang melapor ke polisi," kata Ary Fadli di MAKO Polresta Samarinda, Selasa (22/1/2024).

    Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pelaku menggunakan alat untuk merusak kunci motor yang menjadi sasarannya. Alat tersebut sempat terjatuh saat polisi mengejar pelaku. "Pelaku beraksi pada saat ba'da Maghrib, ketika karyawan dan pengunjung Bigmall sedang sibuk. Dia memanfaatkan situasi itu untuk mencuri motor yang terparkir di luar," ujarnya.

    Kombes Pol Ary Fadli menambahkan bahwa pelaku menjual motor curiannya dengan harga murah, antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, di daerah perkebunan. "Sebagian motor yang dicuri pelaku kami temukan di Sebulu Tenggarong dan daerah perkebunan lainnya. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan motor yang belum ditemukan," katanya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Tangkap Pencuri 14 Motor yang Parkir di Depan Bigmall Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    22 Januari 2024 pukul 19:01 WITA

    Motor hasil curian oleh seorang warga Kutai Kartanegara (Kukar) dan melakukan aksinya di depan Big Mal Samarinda sebanyak 14 unit motor. (Foto: Maulana/Seputarfakra.com)

    Samarinda - Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pencuri motor yang telah beraksi di depan Bigmall Samarinda, tempat parkir yang berada di luar gedung. Pelaku diketahui bernama SW alias EG, warga Kutai Kartanegara (Kukar).

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di daerah Loa Buah, Samarinda, pada Sabtu (17/1/2024)."Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kami. Dia sudah mencuri 14 motor sejak Januari 2023, tapi baru enam yang melapor ke polisi," kata Ary Fadli di MAKO Polresta Samarinda, Selasa (22/1/2024).

    Menurut Kombes Pol Ary Fadli, pelaku menggunakan alat untuk merusak kunci motor yang menjadi sasarannya. Alat tersebut sempat terjatuh saat polisi mengejar pelaku. "Pelaku beraksi pada saat ba'da Maghrib, ketika karyawan dan pengunjung Bigmall sedang sibuk. Dia memanfaatkan situasi itu untuk mencuri motor yang terparkir di luar," ujarnya.

    Kombes Pol Ary Fadli menambahkan bahwa pelaku menjual motor curiannya dengan harga murah, antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, di daerah perkebunan. "Sebagian motor yang dicuri pelaku kami temukan di Sebulu Tenggarong dan daerah perkebunan lainnya. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan motor yang belum ditemukan," katanya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    (Sf/Rs)