Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Ha (28) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, pemilik 19 poket sabu diamakankan kepolisian. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satres Narkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial Ha (28), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Resnarkoba, AKP Larto mengatakan Ha diamankan pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 16.20 WITA di Jalan Kakap Putih 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Saat itu, petugas mendapati Ha berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penyelidikan lanjutan.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan,” kata Larto, Jumat (9/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas milik Ha. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Di kamar Ha, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak jam.
“Total ada 19 poket sabu dengan berat keseluruhan 6,13 gram. Yang bersangkutan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Larto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas hitam, satu kotak jam berwarna merah putih, serta satu unit telepon genggam merek Oppo. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Ha (28) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, pemilik 19 poket sabu diamakankan kepolisian. (Foto: Polres Bontang)
Bontang - Satres Narkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial Ha (28), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 6,13 gram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Resnarkoba, AKP Larto mengatakan Ha diamankan pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 16.20 WITA di Jalan Kakap Putih 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Saat itu, petugas mendapati Ha berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penyelidikan lanjutan.
“Informasi awal kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan, petugas mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan,” kata Larto, Jumat (9/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam tas milik Ha. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Di kamar Ha, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak jam.
“Total ada 19 poket sabu dengan berat keseluruhan 6,13 gram. Yang bersangkutan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Larto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas hitam, satu kotak jam berwarna merah putih, serta satu unit telepon genggam merek Oppo. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Sf/Lo)