Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polsek Kota Bangun. (Foto: Polsek Kota Bangun).
Tenggarong - Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus MA (22), pelaku penipuan dengan modus mengisi saldo aplikasi Dana dan Gopay dengan nominal besar dan kemudian melarikan diri tanpa membayar.
"Kejadian ini terjadi pada 20 Desember 2024 dan 13 Januari 2025 lalu," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, Kamis (16/1/2025).
Usai mendapat laporan tersebut dari dua korban, Polsek Kota Bangun pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Personel Polsek Kota Bangun bekerja cepat karena pelaku sempat melarikan diri ke Desa Kota Bangun III, meski akhirnya berhasil diringkus.
"Pelaku dan barang buktinya berupa motor Mio serta HP Vivo berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut, pelaku tak melawan saat ditangkap," ungkapnya.
AKP Ribut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi aksi penipuan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 765 KUHP tentang penipuan.
Polres Kukar pun telah meluncurkan program inovatif bertajuk “Lapor Pak Kapolres”. Program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan responsivitas pelayanan.
Program Lapor Pak Kapolres dirancang sebagai wadah pengaduan masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi sederhana, masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui WhatsApp dan SMS ke nomor pengaduan 081349859920, yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Program ini menjadi pelengkap layanan Call Centre Polri 110 yang selama ini menjadi jalur utama pengaduan darurat, tapi semakin lengkap dengan adanya penambahan “Lapor Pak Kapolres”.
Pengaduan masyarakat dapat lebih cepat ditangani dan transparansi dalam penanganannya semakin terjamin.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polsek Kota Bangun. (Foto: Polsek Kota Bangun).
Tenggarong - Polsek Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus MA (22), pelaku penipuan dengan modus mengisi saldo aplikasi Dana dan Gopay dengan nominal besar dan kemudian melarikan diri tanpa membayar.
"Kejadian ini terjadi pada 20 Desember 2024 dan 13 Januari 2025 lalu," kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, Kamis (16/1/2025).
Usai mendapat laporan tersebut dari dua korban, Polsek Kota Bangun pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Personel Polsek Kota Bangun bekerja cepat karena pelaku sempat melarikan diri ke Desa Kota Bangun III, meski akhirnya berhasil diringkus.
"Pelaku dan barang buktinya berupa motor Mio serta HP Vivo berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut, pelaku tak melawan saat ditangkap," ungkapnya.
AKP Ribut menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi aksi penipuan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi sebelum melakukan transaksi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 378 765 KUHP tentang penipuan.
Polres Kukar pun telah meluncurkan program inovatif bertajuk “Lapor Pak Kapolres”. Program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan responsivitas pelayanan.
Program Lapor Pak Kapolres dirancang sebagai wadah pengaduan masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi sederhana, masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui WhatsApp dan SMS ke nomor pengaduan 081349859920, yang beroperasi selama 24 jam penuh.
Program ini menjadi pelengkap layanan Call Centre Polri 110 yang selama ini menjadi jalur utama pengaduan darurat, tapi semakin lengkap dengan adanya penambahan “Lapor Pak Kapolres”.
Pengaduan masyarakat dapat lebih cepat ditangani dan transparansi dalam penanganannya semakin terjamin.
(Sf/By)