Seputar Kaltim

    Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Narkotika di Sebulu, Sita 15 Poket Sabu-Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    08 September 2024 pukul 14:48 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Kukar berhasil mengamankan pria berinisial MA, yang diduga menjadi pengedar narkotika di Kecamatan Sebulu. 

    Pria berusia 30 tahun itu, diamanakan pada Kamis (5/9/2024) lalu, sekira pukul 16.00 WITA di Jalan P Diponegoro RT 7, Dusun Karya Indah, Desa Mekar Jaya. MA merupakan warga Dusun Karya Indah, Desa Mekar Jaya. 

    "Laporan ini masuknya 31 Agustus 2024 lalu, kami bekerjasama dengan masyarakat kalau ada hal mencurigakan di lokasi itu langsung saja melapor ke kami," kata Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam Minggu (8/9/2024).

    Ia mengungkapkan, setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil melakukan penggerebekan di rumah MA. 

    "Saat penggeledahan kami menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak plastik warna hitam di kamar, dengan berat 11,40 gram dan uang tunai Rp2,5 juta," ungkapnya.

    Dengan temuan itu, MA dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    AKP Aksarudin Adam mengimbau, kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Narkotika di Sebulu, Sita 15 Poket Sabu-Sabu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    08 September 2024 pukul 14:48 WITA

    Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polres Kukar. (Dok. Polres Kukar)

    Tenggarong - Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Kukar berhasil mengamankan pria berinisial MA, yang diduga menjadi pengedar narkotika di Kecamatan Sebulu. 

    Pria berusia 30 tahun itu, diamanakan pada Kamis (5/9/2024) lalu, sekira pukul 16.00 WITA di Jalan P Diponegoro RT 7, Dusun Karya Indah, Desa Mekar Jaya. MA merupakan warga Dusun Karya Indah, Desa Mekar Jaya. 

    "Laporan ini masuknya 31 Agustus 2024 lalu, kami bekerjasama dengan masyarakat kalau ada hal mencurigakan di lokasi itu langsung saja melapor ke kami," kata Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam Minggu (8/9/2024).

    Ia mengungkapkan, setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil melakukan penggerebekan di rumah MA. 

    "Saat penggeledahan kami menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kotak plastik warna hitam di kamar, dengan berat 11,40 gram dan uang tunai Rp2,5 juta," ungkapnya.

    Dengan temuan itu, MA dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

    Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    AKP Aksarudin Adam mengimbau, kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. 

    (Sf/Rs)