Cari disini...
Seputar Kaltim
UN saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Paser. (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - UN (26), pelaku pencabulan di Kabupaten Paser akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
UN diringkus setelah setahun melarikan diri. Ia diburu Jatanras Polres Paser setelah dilaporkan orang tua korban.
Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan mengatakan Jatanras Polres Paser menangkap UN pada Minggu (6/10/2024) lalu di NTT.
“Dari laporan yang kami terima, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah dilaporkan pergi dari Kabupaten Paser dan berada di NTT,” kata IPTU Iwan, Jumat (1/11/2024).
Korbannya adalah gadis yang saat kejadian masih berusia 17 tahun, pelaku dan korban memang memiliki hubungan asmara. Keduanya mulai berkenalan lewat media sosial (medsos).
Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan pada April 2023 lalu di area kebun sawit.
Dari hasil pemeriksaan, korban disebut sempat menolak, tapi pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Dari pengakuan pelaku, Hubungan badan yang dilakukannya bersama korban terjadi satu kali, sementara dari korban mengaku dua kali di waktu yang berbeda, tapi di tempat yang sama," jelasnya.
Pelaku pun dijerat pasal 81 ayat satu atau ayat 2 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denagn ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

UN saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Paser. (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - UN (26), pelaku pencabulan di Kabupaten Paser akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah kabur ke Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
UN diringkus setelah setahun melarikan diri. Ia diburu Jatanras Polres Paser setelah dilaporkan orang tua korban.
Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan mengatakan Jatanras Polres Paser menangkap UN pada Minggu (6/10/2024) lalu di NTT.
“Dari laporan yang kami terima, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah dilaporkan pergi dari Kabupaten Paser dan berada di NTT,” kata IPTU Iwan, Jumat (1/11/2024).
Korbannya adalah gadis yang saat kejadian masih berusia 17 tahun, pelaku dan korban memang memiliki hubungan asmara. Keduanya mulai berkenalan lewat media sosial (medsos).
Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan pada April 2023 lalu di area kebun sawit.
Dari hasil pemeriksaan, korban disebut sempat menolak, tapi pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
"Dari pengakuan pelaku, Hubungan badan yang dilakukannya bersama korban terjadi satu kali, sementara dari korban mengaku dua kali di waktu yang berbeda, tapi di tempat yang sama," jelasnya.
Pelaku pun dijerat pasal 81 ayat satu atau ayat 2 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denagn ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Sf/By)