Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Foto Pelaku Tindak Pidana Penipuan Emas di Tanah Grogot. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan emas palsu di Tanah Grogot.
Mereka adalah R (41), serta pasangan suami istri (pasutri) S (34) dan S (33). Kejadian bermula pada saat M (41) mendapatkan tawaran berupa empat emas yang berbentuk gelang keroncong dengan berat 19.900 gram 24 karat.
Setelah melakukan berbagai komunikasi, akhirnya M bersedia membayar kepada pelaku dengan nominal Rp24 juta. Kemudian pelaku meminta M untuk tidak menjual emas tersebut, alasannya mereka akan kembali membeli emas itu dalam waktu empat hari.
Namun setelah menunggu selama empat hari para pelaku tak kunjung datang. Merasa curiga, M akhirnya memutuskan mengecek keaslian emas tersebut di toko emas miliknya dan mengetahui barang yang diterimanya palsu. Selanjutnya M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menyebut langsung bergerak membentuk tim usai mendapat laporan guna melakukan tindak lanjut.
"Pada 4 Agustus sekitar pukul 10.00 WITA kami menerima informasi dari Jatanras Polda Kaltim bahwa pelaku bedada di Long Ikis dan sedang dalam perjalanan menuju Tanah Grogot," kata Agus, Selasa (5/8/2025).
Dari informasi itu Tim Jatanras Polres Paser bergegas menuju Long Ikis guna melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya sekitar pukul 23.30 WITA ketiga pelaku berhasil diringkus saat berada di penginapan, Kecamatan Long Ikis. Mereka memasan dua kamar yang berbeda.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp18.900.000 dan beberapa gelang emas yang diduga palsu di kamar milik pelaku pasutri. Sementara di kamar yang lain tim menemukan R bersama seorang laki-laki yang merupakan anak S, polisi juga menemukan cincin yang diduga emas palsu.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa bukti transfer, faktur kontan toko emas, empat gelang emas palsu, uang tunai Rp18.900.000, dua lembar nota pembelian, enam belas gelang emas palsu, satu kartu ATM, 35 lembar nota palsu berbagai toko dan satu tas kecil.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Foto Pelaku Tindak Pidana Penipuan Emas di Tanah Grogot. (Foto: Humas Polres Paser)
Tana Paser - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser berhasil mengamankan tiga pelaku penipuan emas palsu di Tanah Grogot.
Mereka adalah R (41), serta pasangan suami istri (pasutri) S (34) dan S (33). Kejadian bermula pada saat M (41) mendapatkan tawaran berupa empat emas yang berbentuk gelang keroncong dengan berat 19.900 gram 24 karat.
Setelah melakukan berbagai komunikasi, akhirnya M bersedia membayar kepada pelaku dengan nominal Rp24 juta. Kemudian pelaku meminta M untuk tidak menjual emas tersebut, alasannya mereka akan kembali membeli emas itu dalam waktu empat hari.
Namun setelah menunggu selama empat hari para pelaku tak kunjung datang. Merasa curiga, M akhirnya memutuskan mengecek keaslian emas tersebut di toko emas miliknya dan mengetahui barang yang diterimanya palsu. Selanjutnya M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan menyebut langsung bergerak membentuk tim usai mendapat laporan guna melakukan tindak lanjut.
"Pada 4 Agustus sekitar pukul 10.00 WITA kami menerima informasi dari Jatanras Polda Kaltim bahwa pelaku bedada di Long Ikis dan sedang dalam perjalanan menuju Tanah Grogot," kata Agus, Selasa (5/8/2025).
Dari informasi itu Tim Jatanras Polres Paser bergegas menuju Long Ikis guna melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya sekitar pukul 23.30 WITA ketiga pelaku berhasil diringkus saat berada di penginapan, Kecamatan Long Ikis. Mereka memasan dua kamar yang berbeda.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai Rp18.900.000 dan beberapa gelang emas yang diduga palsu di kamar milik pelaku pasutri. Sementara di kamar yang lain tim menemukan R bersama seorang laki-laki yang merupakan anak S, polisi juga menemukan cincin yang diduga emas palsu.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa bukti transfer, faktur kontan toko emas, empat gelang emas palsu, uang tunai Rp18.900.000, dua lembar nota pembelian, enam belas gelang emas palsu, satu kartu ATM, 35 lembar nota palsu berbagai toko dan satu tas kecil.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Paser untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
(Sf/Lo)