Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti dugaan sabu yang diamankan polisi di Singa Gembara, Kutim, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Sebanyak 40 paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu ditemukan polisi di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
Barang bukti dengan berat bruto 18,89 gram itu ditemukan di beberapa titik setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang pria berinisial HJA alias A pada Jumat (28/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan di kawasan Gang Rukun.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu dari beberapa bagian pakaian tersangka dan bungkus rokok.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke lokasi lain. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian menuju salah satu titik di ujung jalan cor Gang Rukun. Di lokasi itu, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di bawah batu.
Pengembangan berikutnya mengarah ke rumah tersangka di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara. Polisi menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Dari tas tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga sabu.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,89 gram beserta kemasannya.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang lain, yakni sedotan yang diduga digunakan sebagai pembungkus, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek dan satu unit sepeda motor.
HJA alias A bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kutim. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.
Berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 28 Agustus 2026, tersangka diduga melanggar ketentuan pidana narkotika terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti dugaan sabu yang diamankan polisi di Singa Gembara, Kutim, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta – Sebanyak 40 paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu ditemukan polisi di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
Barang bukti dengan berat bruto 18,89 gram itu ditemukan di beberapa titik setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan seorang pria berinisial HJA alias A pada Jumat (28/8/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan di kawasan Gang Rukun.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut sekitar pukul 17.00 WITA.
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga sabu dari beberapa bagian pakaian tersangka dan bungkus rokok.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan ke lokasi lain. Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian menuju salah satu titik di ujung jalan cor Gang Rukun. Di lokasi itu, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu dan disembunyikan di bawah batu.
Pengembangan berikutnya mengarah ke rumah tersangka di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara. Polisi menemukan sebuah tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Dari tas tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga sabu.
“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,89 gram beserta kemasannya.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang lain, yakni sedotan yang diduga digunakan sebagai pembungkus, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek dan satu unit sepeda motor.
HJA alias A bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kutim. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika itu.
Berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 28 Agustus 2026, tersangka diduga melanggar ketentuan pidana narkotika terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
(Sf/Lo)