Cari disini...
Seputar Kaltim
A.W. diamankan Satresnarkoba Polres Kutim dalam Operasi Antik Mahakam 2026, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Seorang pria berinisial A.W. (41) diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dari tangan terduga, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 3,15 gram beserta timbangan digital dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah pos ronda di Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan. Pengungkapan tersebut merupakan perkara Non Target Operasi (Non TO), yakni pengungkapan di luar target operasi yang berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Sangatta Selatan.
"Setelah menerima informasi, personel melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar IPTU Erwin.
Petugas mengamankan A.W. saat berada di pos ronda di depan rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah botol plastik kecil di dalam kantong celana pelaku yang berisi 12 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 3,15 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, A.W. mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut melalui sistem jejak. Keterangan itu masih terus didalami penyidik untuk menelusuri asal barang sekaligus mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika tersebut.
IPTU Erwin menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara meski pengungkapan ini merupakan bagian dari Non Target Operasi (Non TO) Operasi Antik Mahakam 2026.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," katanya.
A.W. beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.
(Sf/RS)
Cari disini...
Seputar Kaltim

A.W. diamankan Satresnarkoba Polres Kutim dalam Operasi Antik Mahakam 2026, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Seorang pria berinisial A.W. (41) diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dari tangan terduga, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 3,15 gram beserta timbangan digital dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah pos ronda di Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan. Pengungkapan tersebut merupakan perkara Non Target Operasi (Non TO), yakni pengungkapan di luar target operasi yang berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Sangatta Selatan.
"Setelah menerima informasi, personel melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar IPTU Erwin.
Petugas mengamankan A.W. saat berada di pos ronda di depan rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah botol plastik kecil di dalam kantong celana pelaku yang berisi 12 paket diduga sabu dengan berat bruto mencapai 3,15 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, satu unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, A.W. mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut melalui sistem jejak. Keterangan itu masih terus didalami penyidik untuk menelusuri asal barang sekaligus mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika tersebut.
IPTU Erwin menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara meski pengungkapan ini merupakan bagian dari Non Target Operasi (Non TO) Operasi Antik Mahakam 2026.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing," katanya.
A.W. beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.
(Sf/RS)