Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pencurian mobil diamankan oleh Polsek Palaran. (Foto: Dok Polsek Palaran)
Samarinda – Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan satu unit mobil Honda CRV warna hitam beserta pelakunya. Pelaku berinisial MAB alias AW (21), warga Marang Kayu, ditangkap pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa mobil hasil curian tersebut disembunyikan oleh pelaku di daerah Makroman. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/21/IX/2024 yang diajukan oleh korban pada akhir Agustus lalu.
Korban melaporkan bahwa mobilnya yang diparkir di garasi rumah raib saat dicek pada 31 Agustus 2024. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan menanyakan kepada kerabat, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.
"Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan intensif. Alhamdulillah, pada Senin kemarin, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan," ujar Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Saat diinterogasi, MAB alias AW mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri mobil tersebut dan menyembunyikannya di Makroman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Palaran mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengunci kendaraan dengan benar saat parkir. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Palaran untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.
"Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," pungkas Kompol Zarma Putra.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pencurian mobil diamankan oleh Polsek Palaran. (Foto: Dok Polsek Palaran)
Samarinda – Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan satu unit mobil Honda CRV warna hitam beserta pelakunya. Pelaku berinisial MAB alias AW (21), warga Marang Kayu, ditangkap pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, menjelaskan bahwa mobil hasil curian tersebut disembunyikan oleh pelaku di daerah Makroman. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/21/IX/2024 yang diajukan oleh korban pada akhir Agustus lalu.
Korban melaporkan bahwa mobilnya yang diparkir di garasi rumah raib saat dicek pada 31 Agustus 2024. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan menanyakan kepada kerabat, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.
"Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan intensif. Alhamdulillah, pada Senin kemarin, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan," ujar Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Saat diinterogasi, MAB alias AW mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri mobil tersebut dan menyembunyikannya di Makroman. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Palaran mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengunci kendaraan dengan benar saat parkir. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Palaran untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa.
"Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," pungkas Kompol Zarma Putra.
(Sf/Rs)