Polisi Samarinda Ringkus Penipu Bungkil, Korban Rugi Ratusan Juta

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    28 Agustus 2025 08:13 WIB

    Penipu bungkil yang telah tertangkap oleh Polisi Samarinda. (Foto: HO-PolresSamarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang perempuan berinisial N, pelaku penipuan jual beli bungkil atau limbah buah sawit. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah korban, seorang pengusaha asal Samarinda, Awaluddin Rasyid Mubarak, melaporkan kerugian mencapai Rp235 juta.

    Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka di sebuah kafe di Jalan K.H. Harun Nafsi, Samarinda, pada Sabtu, 4 Maret 2023. 

    Keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli 300 ton bungkil dengan nilai total Rp270 juta.

    "Tersangka, N, menjanjikan pengiriman bungkil ke Pelabuhan Bukuan, Palaran, paling lambat akhir April 2023," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, pada Kamis (28/8/2025).

    Korban yang percaya dengan janji tersebut, kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka, baik untuk pembayaran awal maupun biaya operasional. Hingga total uang yang dikirimkan mencapai Rp235 juta.

    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada satu pun bungkil yang dikirimkan oleh tersangka. Merasa ditipu, Awaluddin akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda.

    Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan tersangka. 

    Akhirnya, pada Selasa (26/8/2025), tersangka berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar surat perjanjian, dua rekening koran perusahaan, satu rekening koran atas nama Widia, satu lembar surat kuasa, serta rincian bukti transfer.

    AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku penipuan. 

    "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam setiap transaksi bisnis, terutama yang bernilai besar, dan tidak mudah percaya begitu saja," pesannya.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman berat.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polisi Samarinda Ringkus Penipu Bungkil, Korban Rugi Ratusan Juta

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Seputar Kaltim

    28 Agustus 2025 08:13 WIB

    Penipu bungkil yang telah tertangkap oleh Polisi Samarinda. (Foto: HO-PolresSamarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang perempuan berinisial N, pelaku penipuan jual beli bungkil atau limbah buah sawit. 

    Penangkapan ini dilakukan setelah korban, seorang pengusaha asal Samarinda, Awaluddin Rasyid Mubarak, melaporkan kerugian mencapai Rp235 juta.

    Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka di sebuah kafe di Jalan K.H. Harun Nafsi, Samarinda, pada Sabtu, 4 Maret 2023. 

    Keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli 300 ton bungkil dengan nilai total Rp270 juta.

    "Tersangka, N, menjanjikan pengiriman bungkil ke Pelabuhan Bukuan, Palaran, paling lambat akhir April 2023," ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, pada Kamis (28/8/2025).

    Korban yang percaya dengan janji tersebut, kemudian mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka, baik untuk pembayaran awal maupun biaya operasional. Hingga total uang yang dikirimkan mencapai Rp235 juta.

    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada satu pun bungkil yang dikirimkan oleh tersangka. Merasa ditipu, Awaluddin akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Samarinda.

    Setelah menerima laporan, tim Jatanras Polresta Samarinda langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan tersangka. 

    Akhirnya, pada Selasa (26/8/2025), tersangka berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar surat perjanjian, dua rekening koran perusahaan, satu rekening koran atas nama Widia, satu lembar surat kuasa, serta rincian bukti transfer.

    AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas para pelaku penipuan. 

    "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam setiap transaksi bisnis, terutama yang bernilai besar, dan tidak mudah percaya begitu saja," pesannya.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan terancam hukuman berat.

    (Sf/Rs)