Seputar Kaltim

    Polisi Samarinda Bekuk Karyawan Nakal Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Rp126 Juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    19 Desember 2024 pukul 15:04 WITA

    Dua pelaku yang menggelapkan dana perusahaan yang diamankan oleh Polsek Sungai Kunjang. (Kolase oleh Seputarfakta.com)

    Samarinda - Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil meringkus dua pelaku penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980. 

    Peristiwa ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya indikasi penyelewengan dana.

    Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan. Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP alias AT dan STK.

    "Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan, kedua pelaku terbukti melakukan penggelapan dengan cara menjual berbagai jenis barang perusahaan, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Pelaku juga memanipulasi data penjualan dalam sistem elektronik perusahaan sehingga seolah-olah stok barang sesuai dengan data yang ada," ungkap Kompol Zainal.

    Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku cukup rapi. Mereka membuat kwitansi ekspedisi palsu dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp126.490.000.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, mereka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Samarinda Bekuk Karyawan Nakal Gelapkan Dana Perusahaan Hingga Rp126 Juta

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    19 Desember 2024 pukul 15:04 WITA

    Dua pelaku yang menggelapkan dana perusahaan yang diamankan oleh Polsek Sungai Kunjang. (Kolase oleh Seputarfakta.com)

    Samarinda - Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil meringkus dua pelaku penggelapan dalam jabatan di CV. DINOY 1980. 

    Peristiwa ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya indikasi penyelewengan dana.

    Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (18/12/2024) setelah pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan. Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP alias AT dan STK.

    "Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh perusahaan, kedua pelaku terbukti melakukan penggelapan dengan cara menjual berbagai jenis barang perusahaan, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. Pelaku juga memanipulasi data penjualan dalam sistem elektronik perusahaan sehingga seolah-olah stok barang sesuai dengan data yang ada," ungkap Kompol Zainal.

    Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku cukup rapi. Mereka membuat kwitansi ekspedisi palsu dengan memalsukan tanda tangan supir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp126.490.000.

    "Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, mereka telah diamankan di ruang tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

    (Sf/Rs)