Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengedar sabu di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang yang berhasil diringkus polisi (Dok: istimewa)
Tenggarong - Seorang pria berbadan gempal berinisial F (36) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan menjadi pengedar sabu di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (11/1/2026).
Pelaku diringkus di tepi jalan Separi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 101,34 gram sabu siap edar dari tangan pelaku.
“Saat menggeledah badan hingga pakaian pelaku, kita menemukan sabu-sabu ukuran sedang dibalut dalam bungkus popcorn yang disembunyikan di saku Hoodie. Kemudian satu bungkus sabu ditemukan di dompet kulit pelaku,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna, Senin (19/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mendapat informasi pada 1 Januari 2026 lalu bahwa kawasan Desa Sukamaju dilaporkan adanya aktivitas peredaran sabu-sabu.
Saat ditelurusi, kepolisian mengantongi identitas pelaku dengan ciri-ciri memiliki badan gempal, rambut ikal, menggunakan anting di kedua telinga dan kerap berada di tepi Jalan Separi Besar.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengedar sabu di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang yang berhasil diringkus polisi (Dok: istimewa)
Tenggarong - Seorang pria berbadan gempal berinisial F (36) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan menjadi pengedar sabu di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Minggu (11/1/2026).
Pelaku diringkus di tepi jalan Separi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 101,34 gram sabu siap edar dari tangan pelaku.
“Saat menggeledah badan hingga pakaian pelaku, kita menemukan sabu-sabu ukuran sedang dibalut dalam bungkus popcorn yang disembunyikan di saku Hoodie. Kemudian satu bungkus sabu ditemukan di dompet kulit pelaku,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna, Senin (19/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mendapat informasi pada 1 Januari 2026 lalu bahwa kawasan Desa Sukamaju dilaporkan adanya aktivitas peredaran sabu-sabu.
Saat ditelurusi, kepolisian mengantongi identitas pelaku dengan ciri-ciri memiliki badan gempal, rambut ikal, menggunakan anting di kedua telinga dan kerap berada di tepi Jalan Separi Besar.
Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Sf/Rs)