Seputar Kaltim

    Polisi Ringkus Pemuda Penyalahguna Narkoba di Sebulu, 7 Poket Sabu Disita

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Juli 2026 pukul 19:42 WITA

    Obat-obatan terlarang (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seorang pemuda berinisial RF (22), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus pada Jumat (17/7/2026) dini hari, setelah polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti melalui serangkaian penyelidikan.

    “Sekitar pukul 00.15 WITA, anggota unit reskrim Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 013, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, Sabtu (18/7/2026).

    Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket narkotika jenis sabu yang dibungkus seberat 2,38 gram dari tangan tersangka.

    IPTU Edi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat.

    Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

    Kini tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sebulu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polisi Ringkus Pemuda Penyalahguna Narkoba di Sebulu, 7 Poket Sabu Disita

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    18 Juli 2026 pukul 19:42 WITA

    Obat-obatan terlarang (Dok: freepik)

    Tenggarong - Seorang pemuda berinisial RF (22), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

    Pelaku diringkus pada Jumat (17/7/2026) dini hari, setelah polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti melalui serangkaian penyelidikan.

    “Sekitar pukul 00.15 WITA, anggota unit reskrim Polsek Sebulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT 013, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, Sabtu (18/7/2026).

    Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket narkotika jenis sabu yang dibungkus seberat 2,38 gram dari tangan tersangka.

    IPTU Edi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, partisipasi warga sangat penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat.

    Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

    Kini tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sebulu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan UU 35/2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)