Cari disini...
Seputar Kaltim
Duga pelaku berinisial DG (41) tak berkutik saat diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan (Balsel) berhasil menangkap DG (41), pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Balikpapan Barat (Balbar).
Kasus pencurian terjadi pada Kamis (27/3/2025) sekitar Pukul 20.30 Wita di Warehouse Mess United Tractors Stalkuda, Kelurahan Damai Bahagia, Balsel.
“DG diduga telah mencuri 11 unit suku cadang dengan total kerugian mencapai Rp255 juta,” ucap Kapolsek Balsel, AKP Abu Sangit, Senin (31/3/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan cepat mengarah pada DG.
Tanpa perlawanan, pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta ini berhasil ditangkap di kediamannya, Jalan Marsma R Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Balsel.
Kapolsek pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada setelah libur Lebaran. “Tetap tingkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, lakukan ronda malam dan saling mengingatkan, terutama dengan cuaca yang tidak menentu," ujarnya.
Polisi kini masih mendalami keterangan dari DG untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Duga pelaku berinisial DG (41) tak berkutik saat diamankan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan (Balsel) berhasil menangkap DG (41), pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Balikpapan Barat (Balbar).
Kasus pencurian terjadi pada Kamis (27/3/2025) sekitar Pukul 20.30 Wita di Warehouse Mess United Tractors Stalkuda, Kelurahan Damai Bahagia, Balsel.
“DG diduga telah mencuri 11 unit suku cadang dengan total kerugian mencapai Rp255 juta,” ucap Kapolsek Balsel, AKP Abu Sangit, Senin (31/3/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan cepat mengarah pada DG.
Tanpa perlawanan, pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta ini berhasil ditangkap di kediamannya, Jalan Marsma R Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Balsel.
Kapolsek pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada setelah libur Lebaran. “Tetap tingkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan, lakukan ronda malam dan saling mengingatkan, terutama dengan cuaca yang tidak menentu," ujarnya.
Polisi kini masih mendalami keterangan dari DG untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Sf/By)