Cari disini...
Seputar Kaltim
Dua TKD Damkar Bontang yang diamankan Polres Bontang Akibat kasus peredaran narkoba. (Foto: Dok.Polres Bontang)
Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan M dan FAS, tersangka kasus narkoba pada Rabu (20/8/2025) pukul 22.10 WITA, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Salah satu tersangka, FAS diketahui merupakan pegawai Non-ASN yang bertugas di Pos Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Lok Tuan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram.
“Tim kemudian langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. Berdasarkan ketetrangan kedua tersangka, sabu tersebut didapatkan melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Barang tersebut berencana dijual kembali,” kata dia.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Dua TKD Damkar Bontang yang diamankan Polres Bontang Akibat kasus peredaran narkoba. (Foto: Dok.Polres Bontang)
Bontang - Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan M dan FAS, tersangka kasus narkoba pada Rabu (20/8/2025) pukul 22.10 WITA, di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara.
Salah satu tersangka, FAS diketahui merupakan pegawai Non-ASN yang bertugas di Pos Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Lok Tuan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,86 gram.
“Tim kemudian langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan,” lanjutnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. Berdasarkan ketetrangan kedua tersangka, sabu tersebut didapatkan melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenalnya.
“Barang tersebut berencana dijual kembali,” kata dia.
Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
(Sf/Lo)