Seputar Kaltim

    Polisi Periksa 13 Saksi, Kematian Warga Binaan di Lapas Balikpapan Masih Diselidiki

    08 Oktober 2026 pukul 12:42 WITA

    Polisi masih mendalami kasus meninggalnya seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polisi masih mendalami kasus meninggalnya seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 30 September 2026. Hingga kini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

    Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto mengatakan, 13 saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari 10 warga binaan pemasyarakatan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

    “Penyidik masih melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang-benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” kata Fauzan kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

    Menurut Fauzan, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan setelah Polsek Balikpapan Selatan melakukan gelar perkara awal. Kasus itu tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/112/IX/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, yang dibuat pada 30 September 2026.

    Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan pakaian yang dikenakan korban.

    Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis forensik. Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk membantu memastikan penyebab kematian korban.

    “Selain pemeriksaan saksi, kami juga melakukan pengecekan CCTV, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta berkoordinasi untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis forensik guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban,” jelasnya.

    Dari keterangan sementara sejumlah saksi, korban disebut sempat terlibat beberapa kali perselisihan dan perkelahian dengan warga binaan lain di kamar sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan.

    Perkelahian terakhir terjadi pada 29 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami benturan serta mendapat pukulan dan injakan di bagian kepala.

    “Usai kejadian, korban kemudian ditempatkan di tempat tidur. Kondisinya disebut semakin melemah, hingga warga binaan lain yang berada di kamar tersebut meminta bantuan petugas lapas,” terangnya.

    Petugas bersama tim medis kemudian memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban menggunakan tandu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Berdasarkan keterangan petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada dini hari, 30 September 2026.

    Polisi memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

    “Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polresta Balikpapan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Periksa 13 Saksi, Kematian Warga Binaan di Lapas Balikpapan Masih Diselidiki

    08 Oktober 2026 pukul 12:42 WITA

    Polisi masih mendalami kasus meninggalnya seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan. (Foto: Mayasari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Polisi masih mendalami kasus meninggalnya seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 30 September 2026. Hingga kini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

    Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto mengatakan, 13 saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari 10 warga binaan pemasyarakatan dan tiga petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

    “Penyidik masih melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap secara terang-benderang rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban,” kata Fauzan kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

    Menurut Fauzan, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan setelah Polsek Balikpapan Selatan melakukan gelar perkara awal. Kasus itu tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/112/IX/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim, yang dibuat pada 30 September 2026.

    Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta mengamankan pakaian yang dikenakan korban.

    Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis forensik. Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk membantu memastikan penyebab kematian korban.

    “Selain pemeriksaan saksi, kami juga melakukan pengecekan CCTV, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta berkoordinasi untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis forensik guna mengetahui secara pasti penyebab kematian korban,” jelasnya.

    Dari keterangan sementara sejumlah saksi, korban disebut sempat terlibat beberapa kali perselisihan dan perkelahian dengan warga binaan lain di kamar sel B7 Blok B1 Lapas Kelas IIA Balikpapan.

    Perkelahian terakhir terjadi pada 29 September 2026. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami benturan serta mendapat pukulan dan injakan di bagian kepala.

    “Usai kejadian, korban kemudian ditempatkan di tempat tidur. Kondisinya disebut semakin melemah, hingga warga binaan lain yang berada di kamar tersebut meminta bantuan petugas lapas,” terangnya.

    Petugas bersama tim medis kemudian memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban menggunakan tandu untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

    Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan. Berdasarkan keterangan petugas medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada dini hari, 30 September 2026.

    Polisi memastikan proses penyidikan masih berlangsung. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.

    “Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polresta Balikpapan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh di lapangan,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)