Cari disini...
Seputar Kaltim
MD dan RZ saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Paser "Obok-obok" sebuah rumah yang diduga sebagai sarang bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Manunggal, RT 06, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Dalam penggrebekan itu, polisi meringkus dua pemuda berinisial MD (27) dan RZ (23).
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang menginformasikan lokasi rumah yang diduga sebagai sarang atau tempat yang kerap dipakai untuk transaksi sabu.
"Saat digerebek, dua orang pemuda ternyata kedapatan menyimpan sabu di dalam rumah,” kata AKP Suradi, Rabu (11/9/2024).
Barang bukti berupa sabu seberat 8,60 gram ditemukan terbungkus dalam plastik klip berhasil diamankan petugas beserta barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya berupa dua bandel plastik klip kosong dan uang tunai Rp2 juta yang diakui pelaku hasil penjualan sabu,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pengedar mengaku sudah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir ini.
"Tersangka mengaku saat bertransaksi selalu memillih-milih pelanggan, jika tidak kenal maka tidak dilayani. Selalu bermain, jadi cukup sulit mendeteksi transaksi mereka,” terangnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

MD dan RZ saat diamankan di Polres Paser (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Paser "Obok-obok" sebuah rumah yang diduga sebagai sarang bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Manunggal, RT 06, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Dalam penggrebekan itu, polisi meringkus dua pemuda berinisial MD (27) dan RZ (23).
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang menginformasikan lokasi rumah yang diduga sebagai sarang atau tempat yang kerap dipakai untuk transaksi sabu.
"Saat digerebek, dua orang pemuda ternyata kedapatan menyimpan sabu di dalam rumah,” kata AKP Suradi, Rabu (11/9/2024).
Barang bukti berupa sabu seberat 8,60 gram ditemukan terbungkus dalam plastik klip berhasil diamankan petugas beserta barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya berupa dua bandel plastik klip kosong dan uang tunai Rp2 juta yang diakui pelaku hasil penjualan sabu,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pengedar mengaku sudah mengedarkan sabu selama enam bulan terakhir ini.
"Tersangka mengaku saat bertransaksi selalu memillih-milih pelanggan, jika tidak kenal maka tidak dilayani. Selalu bermain, jadi cukup sulit mendeteksi transaksi mereka,” terangnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Sf/By)