Cari disini...
Seputar Kaltim
SY saat diamankan di Polres Paser. (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Paser mengobok-obok saran pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser.
Dalam aksi itu, polisi berhasil membekuk membekuk seorang pria berinisal SY (36) warga Kecamatan Muara Komam yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Selain mengamankan puluhan poket sabu, polisi juga mengamankan dua senjata api rakitan di sebuah rumah di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam.
Polisi menangkap SY dua hari setelah melakukan penyelidikan yang diawali dari informasi masyarakat.
“Informasi kami terima pada 14 Oktober 2024, kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan pada 16 Oktober sekira pukul 03.00 WITA,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (31/10/2024).
Dari barang bukti yang diamankan, terdapat 20 poket sabu seberat 97,9 gram dan uang tunai Rp14,7 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu beserta barang bukti lainnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
Mengenai kepemilikan senjata api, AKP Suradi mengatakan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Hingga kini masih dilakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

SY saat diamankan di Polres Paser. (dok. Polres Paser)
Tanah Grogot - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Paser mengobok-obok saran pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser.
Dalam aksi itu, polisi berhasil membekuk membekuk seorang pria berinisal SY (36) warga Kecamatan Muara Komam yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Selain mengamankan puluhan poket sabu, polisi juga mengamankan dua senjata api rakitan di sebuah rumah di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam.
Polisi menangkap SY dua hari setelah melakukan penyelidikan yang diawali dari informasi masyarakat.
“Informasi kami terima pada 14 Oktober 2024, kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan pada 16 Oktober sekira pukul 03.00 WITA,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Kamis (31/10/2024).
Dari barang bukti yang diamankan, terdapat 20 poket sabu seberat 97,9 gram dan uang tunai Rp14,7 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu beserta barang bukti lainnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
Mengenai kepemilikan senjata api, AKP Suradi mengatakan hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Hingga kini masih dilakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjata api,” tandasnya.
(Sf/By)