Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi. (Foto:Polsek Kembang Janggut)
Tenggarong - Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus ini terungkap setelah personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat pada 14 Maret 2025 sore tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka F di Desa Genting Tanah," kata Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito Selasa (18/3/2025).
Dalam upaya penangkapan itu, pelaku dan aparat kepolisian sempat kejar-kejaran. Pelaku juga nekat melompat ke sungai yang berada di belakang rumahnya.
Namun aksi pelarian pelaku tidak berlangsung lama, F berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan ke dalam rumah.
"Pelaku sempat terjun ke sungai di belakang rumahnya, tapi tim dengan cepat mengejar dan langsung menangkap pelaku," Ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening sabu-sabu dengan berat sebanyak 16,18 gram beserta barang bukti lainnya.
"Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan kepada tersangka," ungkapnya.
Akibat perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 (dua) juncto Pasal 112 ayat 2 (dua) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dirinya mengimbau, kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan oleh Polisi. (Foto:Polsek Kembang Janggut)
Tenggarong - Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus ini terungkap setelah personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat pada 14 Maret 2025 sore tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka F di Desa Genting Tanah," kata Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito Selasa (18/3/2025).
Dalam upaya penangkapan itu, pelaku dan aparat kepolisian sempat kejar-kejaran. Pelaku juga nekat melompat ke sungai yang berada di belakang rumahnya.
Namun aksi pelarian pelaku tidak berlangsung lama, F berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan ke dalam rumah.
"Pelaku sempat terjun ke sungai di belakang rumahnya, tapi tim dengan cepat mengejar dan langsung menangkap pelaku," Ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening sabu-sabu dengan berat sebanyak 16,18 gram beserta barang bukti lainnya.
"Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan kepada tersangka," ungkapnya.
Akibat perbutannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 (dua) juncto Pasal 112 ayat 2 (dua) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dirinya mengimbau, kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
(Sf/By)