Cari disini...
Seputar Kaltim
Personel gabungan memasang stiker imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Kantor Desa Benua Baru Ulu, Sangkulirang, Kutim, (Foto: Polres Kutim)
SANGKULIRANG – Warga di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, kembali diingatkan soal larangan membakar hutan, lahan, kebun maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran.
Peringatan itu disampaikan dengan memasang stiker larangan membakar dan membagikan selebaran kepada masyarakat di sejumlah lokasi, Rabu (26/8/2026).
Stiker bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” dipasang di sejumlah lokasi yang mudah terlihat masyarakat, mulai dari Kantor Camat Sangkulirang, Kantor Desa Benua Baru Ilir, Kantor Desa Benua Baru Ulu hingga Pasar Pagi Sangkulirang.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian mengatakan, masyarakat perlu memahami bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat karhutla,” ujar Iptu Erik.
Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan. Laporan lebih awal diperlukan agar kejadian dapat segera ditangani sebelum api meluas.
“Setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Personel gabungan memasang stiker imbauan larangan membakar hutan dan lahan di Kantor Desa Benua Baru Ulu, Sangkulirang, Kutim, (Foto: Polres Kutim)
SANGKULIRANG – Warga di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, kembali diingatkan soal larangan membakar hutan, lahan, kebun maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran.
Peringatan itu disampaikan dengan memasang stiker larangan membakar dan membagikan selebaran kepada masyarakat di sejumlah lokasi, Rabu (26/8/2026).
Stiker bertuliskan “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” dipasang di sejumlah lokasi yang mudah terlihat masyarakat, mulai dari Kantor Camat Sangkulirang, Kantor Desa Benua Baru Ilir, Kantor Desa Benua Baru Ulu hingga Pasar Pagi Sangkulirang.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian mengatakan, masyarakat perlu memahami bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang ditimbulkan akibat karhutla,” ujar Iptu Erik.
Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan. Laporan lebih awal diperlukan agar kejadian dapat segera ditangani sebelum api meluas.
“Setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Sf/Lo)