Seputar Kaltim

    Polisi Gerebek Rumah di Kombeng Kutim, 40,83 Gram Sabu dan Timbangan Digital Disita

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    07 September 2026 pukul 12:56 WITA

    S alias EW diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kombeng, Kutim, (Foto: Lisda/Polres Kutim)

    Sangatta - Polisi menyita 40,83 gram sabu dalam penggeledahan sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (6/9/2026).

    Dalam penggeledahan sekitar pukul 01.30 WITA itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci.

    Saat diamankan, S alias EW berada di dalam kamar dan disebut sedang menimbang serbuk kristal putih yang diduga sabu.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan enam paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Lima paket berada di atas meja, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar.

    “Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar IPTU Erwin.

    Total berat enam paket tersebut mencapai 40,83 gram. Polisi juga menyita plastik pembungkus yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

    Tidak hanya sabu, petugas menemukan sejumlah barang lain di lokasi. Di antaranya satu unit ponsel Samsung warna biru, timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, serta sendok takar yang dibuat dari sedotan warna hitam.

    Uang tunai Rp500 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan dan satu perangkat alat hisap dengan pipet kaca juga ikut diamankan.

    Dalam pemeriksaan awal, S alias EW disebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E. Barang tersebut diduga diletakkan di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.

    Keterangan itu kini didalami penyidik untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

    “Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

    S alias EW bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum.

    IPTU Erwin mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu sumber dalam pengungkapan kasus narkoba.

    “Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Gerebek Rumah di Kombeng Kutim, 40,83 Gram Sabu dan Timbangan Digital Disita

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    07 September 2026 pukul 12:56 WITA

    S alias EW diamankan polisi dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kombeng, Kutim, (Foto: Lisda/Polres Kutim)

    Sangatta - Polisi menyita 40,83 gram sabu dalam penggeledahan sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Minggu (6/9/2026).

    Dalam penggeledahan sekitar pukul 01.30 WITA itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutim mengamankan seorang perempuan berinisial S alias EW.

    Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan, penindakan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Makmur Jaya.

    Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci.

    Saat diamankan, S alias EW berada di dalam kamar dan disebut sedang menimbang serbuk kristal putih yang diduga sabu.

    Dari penggeledahan, polisi menemukan enam paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Lima paket berada di atas meja, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di lantai kamar.

    “Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan Danau Kerinci, Desa Makmur Jaya,” ujar IPTU Erwin.

    Total berat enam paket tersebut mencapai 40,83 gram. Polisi juga menyita plastik pembungkus yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

    Tidak hanya sabu, petugas menemukan sejumlah barang lain di lokasi. Di antaranya satu unit ponsel Samsung warna biru, timbangan digital merek Fleco, 15 plastik klip, serta sendok takar yang dibuat dari sedotan warna hitam.

    Uang tunai Rp500 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan dan satu perangkat alat hisap dengan pipet kaca juga ikut diamankan.

    Dalam pemeriksaan awal, S alias EW disebut mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial E. Barang tersebut diduga diletakkan di sekitar wilayah Jabdan, Kecamatan Muara Wahau.

    Keterangan itu kini didalami penyidik untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

    “Penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami sumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.

    S alias EW bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum.

    IPTU Erwin mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu sumber dalam pengungkapan kasus narkoba.

    “Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

    (Sf/Rs)