Seputar Kaltim

    Polisi Gerebek Mobil di Sepaku, Temukan 4 Paket Sabu

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    16 Juni 2026 pukul 15:12 WITA

    Barang bukti berupa empat paket diduga sabu beserta sejumlah barang lainnya yang diamankan Polsek Sepaku saat penggeledahan kendaraan terduga pelaku. (Dok. Humas Polres PPU)

    Penajam - Polsek Sepaku mengungkap dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

    Seorang pria berinisial EHP (25), warga setempat diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

    Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sepaku melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

    Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

    Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin mengatakan saat pemeriksaan, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,97 gram yang disembunyikan di bagian kendaraan.

    "Empat paket diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di bagian kendaraan saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan," ujarnya, Selasa (16/6/2026).

    Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi, satu perangkat alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, dompet, serta kendaraan yang digunakan saat terduga diamankan.

    Dari pemeriksaan awal, EHP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Balikpapan. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. 

    Syarifuddin menegaskan wilayah Sepaku yang masuk kawasan strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian khusus aparat dalam menekan peredaran narkoba.

    "Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat," tegasnya.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lanjutan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polisi Gerebek Mobil di Sepaku, Temukan 4 Paket Sabu

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    16 Juni 2026 pukul 15:12 WITA

    Barang bukti berupa empat paket diduga sabu beserta sejumlah barang lainnya yang diamankan Polsek Sepaku saat penggeledahan kendaraan terduga pelaku. (Dok. Humas Polres PPU)

    Penajam - Polsek Sepaku mengungkap dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

    Seorang pria berinisial EHP (25), warga setempat diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

    Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Sepaku melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

    Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika. Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

    Kapolsek Sepaku, AKP Syarifuddin mengatakan saat pemeriksaan, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,97 gram yang disembunyikan di bagian kendaraan.

    "Empat paket diduga narkotika jenis sabu disembunyikan di bagian kendaraan saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan," ujarnya, Selasa (16/6/2026).

    Tak hanya itu, polisi juga menyita uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi, satu perangkat alat hisap sabu, plastik klip, dua unit telepon genggam, dompet, serta kendaraan yang digunakan saat terduga diamankan.

    Dari pemeriksaan awal, EHP mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang di wilayah Balikpapan. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. 

    Syarifuddin menegaskan wilayah Sepaku yang masuk kawasan strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian khusus aparat dalam menekan peredaran narkoba.

    "Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika karena menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat," tegasnya.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lanjutan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Sf/Lo)