Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Balikpapan, Tiga Orang Diamankan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    13 Juni 2025 11:20 WIB

    Tiga pelaku berserta barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan. Diupah Rp50 ribu setiap satu pertandingan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Jalan Perjuangan Km 24, Balikpapan Utara, Sabtu (7/6/2025) lalu.

    Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering dijadikan arena sabung ayam.

    “Mendapat informasi itu, tim gabungan dari Polresta Balikpapan bersama anggota Polisi Militer (POM) TNI langsung melakukan penindakan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, Jumat (13/6/2025).

    Menurut keterangan polisi, kegiatan sabung ayam tersebut biasanya digelar dua kali seminggu, yaitu setiap Jumat dan Sabtu sekitar Pukul 17.00 Wita.

    Dalam satu kali pertemuan, bisa terjadi satu hingga lima kali pertandingan. Ayam-ayam yang diadu juga dilengkapi dengan pisau taji di kakinya, yang membuat pertarungan menjadi lebih berbahaya.

    “Kegiatan ini sudah berlangsung sejak April 2025 lalu,” tambah Kompol Beny.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima ekor ayam, 38 buah pisau taji, terpal, bola lampu, uang tunai sebesar Rp839.000, benang berbagai warna, dan tiga buah batu asahan.

    Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini. Pertama adalah WL, seorang perempuan yang menyediakan tempat untuk perjudian dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap kali pertandingan.

    "Pelaku kedua, E (41) berperan sebagai wasit sekaligus pencari pemain, juga mendapatkan bayaran Rp50 ribu per pertandingan. Terakhir, AW (56), bertugas memegang uang taruhan dan menerima keuntungan yang sama," lanjutnya.

    Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Balikpapan, Tiga Orang Diamankan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    13 Juni 2025 11:20 WIB

    Tiga pelaku berserta barang bukti yang diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan. Diupah Rp50 ribu setiap satu pertandingan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Jalan Perjuangan Km 24, Balikpapan Utara, Sabtu (7/6/2025) lalu.

    Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering dijadikan arena sabung ayam.

    “Mendapat informasi itu, tim gabungan dari Polresta Balikpapan bersama anggota Polisi Militer (POM) TNI langsung melakukan penindakan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, Jumat (13/6/2025).

    Menurut keterangan polisi, kegiatan sabung ayam tersebut biasanya digelar dua kali seminggu, yaitu setiap Jumat dan Sabtu sekitar Pukul 17.00 Wita.

    Dalam satu kali pertemuan, bisa terjadi satu hingga lima kali pertandingan. Ayam-ayam yang diadu juga dilengkapi dengan pisau taji di kakinya, yang membuat pertarungan menjadi lebih berbahaya.

    “Kegiatan ini sudah berlangsung sejak April 2025 lalu,” tambah Kompol Beny.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima ekor ayam, 38 buah pisau taji, terpal, bola lampu, uang tunai sebesar Rp839.000, benang berbagai warna, dan tiga buah batu asahan.

    Tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini. Pertama adalah WL, seorang perempuan yang menyediakan tempat untuk perjudian dan mendapatkan keuntungan Rp50 ribu setiap kali pertandingan.

    "Pelaku kedua, E (41) berperan sebagai wasit sekaligus pencari pemain, juga mendapatkan bayaran Rp50 ribu per pertandingan. Terakhir, AW (56), bertugas memegang uang taruhan dan menerima keuntungan yang sama," lanjutnya.

    Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    (Sf/Rs)