Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Apartemen Balikpapan, 28 Gram Sabu dan 69 Butir Ekstasi Diamankan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    24 September 2025 07:31 WIB

    Dua orang tersangka kasus peredaran narkoba tak berkutik saat diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen kawasan Airpolis Mall, Balikpapan, Sabtu (13/9/2025) dini hari. 

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MJ dan OK, serta menyita barang bukti berupa 28,43 gram sabu dan 69 butir pil ekstasi.

    Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. 

    Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran dan pemantauan di lokasi.

    “Sekitar pukul 02.00 Wita, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba. Saat digeledah, ditemukan tiga butir ekstasi di tangannya,” ucap Ipda Hendik saat konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (24/9/2025).

    Dari hasil interogasi awal, MJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OK. Polisi kemudian bergerak cepat menuju kamar apartemen tempat OK tinggal.

    "Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan satu tas hitam berisi sabu seberat 28,43 gram, 69 butir ekstasi, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, tas selempang, serta satu unit ponsel Samsung S22," imbuhnya.

    Pihak kepolisian menduga kuat bahwa barang bukti tersebut disiapkan untuk diedarkan. Dari keterangan sementara, sebagian narkoba tersebut telah terjual ke pengguna lain. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas.

    “Kami menduga ini bukan peredaran skala kecil. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Apartemen Balikpapan, 28 Gram Sabu dan 69 Butir Ekstasi Diamankan

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    Seputar Kaltim

    24 September 2025 07:31 WIB

    Dua orang tersangka kasus peredaran narkoba tak berkutik saat diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen kawasan Airpolis Mall, Balikpapan, Sabtu (13/9/2025) dini hari. 

    Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MJ dan OK, serta menyita barang bukti berupa 28,43 gram sabu dan 69 butir pil ekstasi.

    Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. 

    Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran dan pemantauan di lokasi.

    “Sekitar pukul 02.00 Wita, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba. Saat digeledah, ditemukan tiga butir ekstasi di tangannya,” ucap Ipda Hendik saat konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Barat, Rabu (24/9/2025).

    Dari hasil interogasi awal, MJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial OK. Polisi kemudian bergerak cepat menuju kamar apartemen tempat OK tinggal.

    "Di dalam kamar tersebut, petugas menemukan satu tas hitam berisi sabu seberat 28,43 gram, 69 butir ekstasi, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, tas selempang, serta satu unit ponsel Samsung S22," imbuhnya.

    Pihak kepolisian menduga kuat bahwa barang bukti tersebut disiapkan untuk diedarkan. Dari keterangan sementara, sebagian narkoba tersebut telah terjual ke pengguna lain. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas.

    “Kami menduga ini bukan peredaran skala kecil. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    (Sf/Rs)