Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku penggelapan sepeda motor (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial MY berusia 36 tahun diringkus jajaran Polsek Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga Desa Teluk Muda.
Pelaku diringkus di sebuah penginapan atau losmen sawit Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, setelah jajaran Polsek Kenohan melakukan serangkaian penyelidikan dan bekerja sama dengan Polres Kutim.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan kasus ini terjadi pada 11 Juli 2026 lalu sekitar pukul 21.00 WITA. Kala itu, pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai seorang Anggota Polres Kukar atau polisi gadungan yang tengah melaksanakan tugas merazia kayu dan mengintai sabu-sabu.
Dengan dalih menjalankan tugas, pelaku meminta izin untuk menginap di warung milik korban yang berada di Jalan Poros Kota Bangun-Tabang, Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan.
“Pelaku sempat mengajak korban untuk melihat kayu yang pelaku sita di Desa Genting Tanah. Namun, korban tidak bisa karena hendak berangkat kerja. Pelaku pun kemudian memakai motor korban dengan alibi sewa untuk pergi ke Desa Genting Tanah,” ujar AKP Giri, Senin (3/8/2026).
Setelah meminjamkan motor miliknya, korban sempat lima kali menghubungi pelaku melalui telepon, namun tidak ada jawaban.
Meski dua kali panggilan telepon sempat direspon, pelaku mengaku masih berada di Desa Genting Tanah, namun pembicaraan tersebut langsung diakhiri.
Setelah itu, nomor telepon pelaku tidak lagi dapat dihubungi karena sudah tidak aktif.
“Jadi sepulang korban bekerja, korban kembali menelepon pelaku dengan bertanya ‘pak kita lagi di mana?’, kemudian pelaku menjawab ‘lagi di genting tanah muat kayu’ dan telepon pun langsung dimatikan,” ungkap AKP Giri.
“Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian korban kembali menelepon dan diangkat pelaku dengan bertanya ‘kita di mana pak?, lalu pelaku menjawab ‘masih di Genting Tanah’, telepon pun kembali dimatikan serta nomor hp-nya sudah tidak aktif lagi,” tambahnya.
Merasa menjadi korban pencurian dan penggelapan, korban langsung melaporkan insiden yang menimpanya ke Polsek Kenohan.
Dari hasil laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenohan melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Macan Polres Kutim terkait dugaan pelaku penggelapan yang kabur ke wilayah hukum Polres Kutim pada 31 Juli 2026.
“Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, unit Reskrim Polsek Kenohan bersama tim macan Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku MY beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy di sebuah penginapan,” terang AKP Giri.
Atas insiden ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi.
Kini pelaku dijerat Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku penggelapan sepeda motor (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria berinisial MY berusia 36 tahun diringkus jajaran Polsek Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar) karena diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor milik warga Desa Teluk Muda.
Pelaku diringkus di sebuah penginapan atau losmen sawit Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, setelah jajaran Polsek Kenohan melakukan serangkaian penyelidikan dan bekerja sama dengan Polres Kutim.
Kapolsek Kenohan, AKP Giri Pratiwo mengatakan kasus ini terjadi pada 11 Juli 2026 lalu sekitar pukul 21.00 WITA. Kala itu, pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai seorang Anggota Polres Kukar atau polisi gadungan yang tengah melaksanakan tugas merazia kayu dan mengintai sabu-sabu.
Dengan dalih menjalankan tugas, pelaku meminta izin untuk menginap di warung milik korban yang berada di Jalan Poros Kota Bangun-Tabang, Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan.
“Pelaku sempat mengajak korban untuk melihat kayu yang pelaku sita di Desa Genting Tanah. Namun, korban tidak bisa karena hendak berangkat kerja. Pelaku pun kemudian memakai motor korban dengan alibi sewa untuk pergi ke Desa Genting Tanah,” ujar AKP Giri, Senin (3/8/2026).
Setelah meminjamkan motor miliknya, korban sempat lima kali menghubungi pelaku melalui telepon, namun tidak ada jawaban.
Meski dua kali panggilan telepon sempat direspon, pelaku mengaku masih berada di Desa Genting Tanah, namun pembicaraan tersebut langsung diakhiri.
Setelah itu, nomor telepon pelaku tidak lagi dapat dihubungi karena sudah tidak aktif.
“Jadi sepulang korban bekerja, korban kembali menelepon pelaku dengan bertanya ‘pak kita lagi di mana?’, kemudian pelaku menjawab ‘lagi di genting tanah muat kayu’ dan telepon pun langsung dimatikan,” ungkap AKP Giri.
“Selanjutnya, sekitar 30 menit kemudian korban kembali menelepon dan diangkat pelaku dengan bertanya ‘kita di mana pak?, lalu pelaku menjawab ‘masih di Genting Tanah’, telepon pun kembali dimatikan serta nomor hp-nya sudah tidak aktif lagi,” tambahnya.
Merasa menjadi korban pencurian dan penggelapan, korban langsung melaporkan insiden yang menimpanya ke Polsek Kenohan.
Dari hasil laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenohan melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Macan Polres Kutim terkait dugaan pelaku penggelapan yang kabur ke wilayah hukum Polres Kutim pada 31 Juli 2026.
“Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, unit Reskrim Polsek Kenohan bersama tim macan Polres Kutim berhasil mengamankan pelaku MY beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda scoopy di sebuah penginapan,” terang AKP Giri.
Atas insiden ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi.
Kini pelaku dijerat Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
(Sf/Rs)