Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Ilustrasi miras (Dok: freepik)
Tenggarong - Aparat kepolisian di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat), seperti premanisme, perjudian serta peredaran minuman keras (Miras) secara ilegal atau tanpa memiliki izin.
Beberapa pekan operasi Pekat dilaksanakan, polisi telah meringkus sejumlah pemilik warung yang kedapatan menjual miras secara ilegal, seperti di Tabang, Muara Kaman, Muara Wis dan lainnya.
Terbaru, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial S (46) di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis yang merupakan salah satu pemilik warung kelontong di Jalan Trans Kaltim karena diduga memperdagangkan miras secara ilegal, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Jadi penindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan operasi Pekat Mahakam 2026 untuk memberantas berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, seperti premanisme, perjudian dan lainnya,” ujar Kapolsek Muara Wis, AKP Ai Anas, Minggu (8/3/2026).
Kini puluhan botol miras yang diduga berstatus ilegal hasil dari operasi Pekat Mahakam telah disita kepolisian agar tidak diedarkan kembali.
AKP Ai Anas mengajak masyarakat untuk melapor apabila mendapati adanya praktik peredaran miras secara ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti kepolisian.
“Jika ada laporan, tentu akan langsung kita tindak lanjuti karena kita berkomitmen untuk memberantas pekat,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Ilustrasi miras (Dok: freepik)
Tenggarong - Aparat kepolisian di Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat), seperti premanisme, perjudian serta peredaran minuman keras (Miras) secara ilegal atau tanpa memiliki izin.
Beberapa pekan operasi Pekat dilaksanakan, polisi telah meringkus sejumlah pemilik warung yang kedapatan menjual miras secara ilegal, seperti di Tabang, Muara Kaman, Muara Wis dan lainnya.
Terbaru, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial S (46) di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis yang merupakan salah satu pemilik warung kelontong di Jalan Trans Kaltim karena diduga memperdagangkan miras secara ilegal, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Jadi penindakan itu merupakan bagian dari pelaksanaan operasi Pekat Mahakam 2026 untuk memberantas berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, seperti premanisme, perjudian dan lainnya,” ujar Kapolsek Muara Wis, AKP Ai Anas, Minggu (8/3/2026).
Kini puluhan botol miras yang diduga berstatus ilegal hasil dari operasi Pekat Mahakam telah disita kepolisian agar tidak diedarkan kembali.
AKP Ai Anas mengajak masyarakat untuk melapor apabila mendapati adanya praktik peredaran miras secara ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti kepolisian.
“Jika ada laporan, tentu akan langsung kita tindak lanjuti karena kita berkomitmen untuk memberantas pekat,” tandasnya.
(Sf/Rs)