Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim
Kasat Reskrim Polres Bontang, Randy Anugrah saat diwawancarai awal media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pengungkapan kasus pengangkutan ratusan batang kayu bengkirai ilegal di jalur poros Bontang–Samarinda masih terus dikembangkan penyidik Polres Bontang. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok hingga pembuat dokumen palsu dalam distribusi kayu lintas daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengatakan, penyidikan tidak hanya berhenti pada sopir berinisial B yang ditangkap pada Rabu, (11/2/2026), saat mengangkut 403 batang kayu bengkirai berbagai ukuran.
“Kami masih melakukan pendalaman. Ada beberapa pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam pengiriman kayu ini,” kata AKP Randy.
Polisi mengidentifikasi tiga orang yang tengah diusut, yakni AO sebagai pencari order, AP sebagai pemasok kayu, serta R sebagai pemilik kendaraan angkutan. Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga membuat surat keterangan hasil hutan yang digunakan tersangka.
Saat penangkapan, B sempat menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) tertanggal 7 Februari 2026. Namun, dokumen tersebut diduga palsu.
Dalam pemeriksaan, B mengaku hanya bekerja sebagai sopir angkutan dan menerima upah pengiriman. Ia juga menyatakan tidak mengetahui kayu yang dibawa merupakan barang ilegal.
Menurut pengakuannya, kayu diangkut dari wilayah Berau dengan tujuan Kabupaten Pati di Pulau Jawa. Polisi menilai keterangan tersebut masih akan diverifikasi seiring pengembangan kasus.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Nuraini -
Seputar Kaltim

Kasat Reskrim Polres Bontang, Randy Anugrah saat diwawancarai awal media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Pengungkapan kasus pengangkutan ratusan batang kayu bengkirai ilegal di jalur poros Bontang–Samarinda masih terus dikembangkan penyidik Polres Bontang. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok hingga pembuat dokumen palsu dalam distribusi kayu lintas daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah mengatakan, penyidikan tidak hanya berhenti pada sopir berinisial B yang ditangkap pada Rabu, (11/2/2026), saat mengangkut 403 batang kayu bengkirai berbagai ukuran.
“Kami masih melakukan pendalaman. Ada beberapa pihak yang diduga memiliki peran berbeda dalam pengiriman kayu ini,” kata AKP Randy.
Polisi mengidentifikasi tiga orang yang tengah diusut, yakni AO sebagai pencari order, AP sebagai pemasok kayu, serta R sebagai pemilik kendaraan angkutan. Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga membuat surat keterangan hasil hutan yang digunakan tersangka.
Saat penangkapan, B sempat menunjukkan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO) tertanggal 7 Februari 2026. Namun, dokumen tersebut diduga palsu.
Dalam pemeriksaan, B mengaku hanya bekerja sebagai sopir angkutan dan menerima upah pengiriman. Ia juga menyatakan tidak mengetahui kayu yang dibawa merupakan barang ilegal.
Menurut pengakuannya, kayu diangkut dari wilayah Berau dengan tujuan Kabupaten Pati di Pulau Jawa. Polisi menilai keterangan tersebut masih akan diverifikasi seiring pengembangan kasus.
(Sf/Rs)