Seputar Kaltim

    Polisi Bongkar Modus Simpan Sabu dalam Bohlam Lampu di Waru

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    09 Juni 2026 pukul 19:32 WITA

    Ilustrasi. (Dok Seputarfakta.com)

    Penajam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial TR (35) di Kecamatan Waru setelah kedapatan menyimpan empat paket sabu yang sebagian disembunyikan di dalam bohlam lampu yang telah dimodifikasi.

    TR diamankan di teras sebuah rumah kos di RT 24 Kelurahan Waru pada Kamis (4/6). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan, petugas yang melakukan penyelidikan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah kos. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan satu paket sabu di saku celana sebelah kanan tersangka.

    Penggeledahan berlanjut ke saku celana sebelah kiri. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah bohlam lampu yang telah dimodifikasi. Saat diperiksa, bohlam tersebut berisi tiga paket sabu serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

    "Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 3,92 gram bruto, satu bungkus plastik klip bening, satu buah lampu bohlam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga terkait aktivitas transaksi narkotika," kata Gede, Selasa (9/6/2026).

    Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Realme C31 warna hijau gelap yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, TR diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten PPU. 

    Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

    "Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang sangat merusak karena tidak hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres PPU berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegasnya.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Bongkar Modus Simpan Sabu dalam Bohlam Lampu di Waru

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    09 Juni 2026 pukul 19:32 WITA

    Ilustrasi. (Dok Seputarfakta.com)

    Penajam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial TR (35) di Kecamatan Waru setelah kedapatan menyimpan empat paket sabu yang sebagian disembunyikan di dalam bohlam lampu yang telah dimodifikasi.

    TR diamankan di teras sebuah rumah kos di RT 24 Kelurahan Waru pada Kamis (4/6). Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

    Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya mengatakan, petugas yang melakukan penyelidikan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah kos. Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan satu paket sabu di saku celana sebelah kanan tersangka.

    Penggeledahan berlanjut ke saku celana sebelah kiri. Di lokasi itu, petugas menemukan sebuah bohlam lampu yang telah dimodifikasi. Saat diperiksa, bohlam tersebut berisi tiga paket sabu serta satu bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

    "Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres PPU berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 3,92 gram bruto, satu bungkus plastik klip bening, satu buah lampu bohlam, satu lembar celana pendek warna hitam, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga terkait aktivitas transaksi narkotika," kata Gede, Selasa (9/6/2026).

    Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Realme C31 warna hijau gelap yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, TR diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten PPU. 

    Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

    "Peredaran narkotika merupakan kejahatan yang sangat merusak karena tidak hanya menghancurkan masa depan pelaku, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres PPU berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegasnya.

    Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    (Sf/Rs)