Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Dok: Freepik)
Penajam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Seorang pria berinisial D (38) diamankan bersama 25 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah RT 013 Kelurahan Jenebora.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Gede Wijaya mengatakan laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
Petugas kemudian mengamankan D di sebuah rumah pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.
Saat penggeledahan, polisi lebih dulu menemukan satu unit telepon genggam di dekat alas tidur. Pemeriksaan berlanjut hingga petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus tisu dan disimpan di bawah alas tidur.
Di dalam kotak itu ditemukan 25 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beserta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
"Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,6 gram," kata IPTU Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik dan tisu pembungkus.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Jenebora langsung dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jalur peredaran barang tersebut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi obat-obatan terlarang. (Dok: Freepik)
Penajam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Seorang pria berinisial D (38) diamankan bersama 25 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah RT 013 Kelurahan Jenebora.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Gede Wijaya mengatakan laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.
Petugas kemudian mengamankan D di sebuah rumah pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.
Saat penggeledahan, polisi lebih dulu menemukan satu unit telepon genggam di dekat alas tidur. Pemeriksaan berlanjut hingga petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus tisu dan disimpan di bawah alas tidur.
Di dalam kotak itu ditemukan 25 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beserta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
"Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,6 gram," kata IPTU Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik dan tisu pembungkus.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Jenebora langsung dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyatakan penyidikan masih berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jalur peredaran barang tersebut.
(Sf/Rs)