Seputar Kaltim

    Polisi Bongkar Bisnis Pertalite Ilegal di Baltim, Pelaku Raup Untung Belasan Juta

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    16 Mei 2026 pukul 17:40 WITA

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy saat menunjukkan barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal berhasil diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.

    Seorang pria berinisial RS (44) diamankan polisi saat menjalankan aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM subsidi di kawasan Balikpapan Timur (Baltim).

    RS ditangkap pada 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Baltim. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui baru menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Januari 2026.

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengatakan RS merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan Jalan Balikpapan–Handil, Kelurahan Teluk, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    “Yang bersangkutan baru melakukan aktivitas ini sejak Januari 2026,” ucap Kombes Pol Jerrold, Sabtu (16/5/2026).

    Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi KT 1084 KP yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

    “Selain itu, petugas juga mengamankan 23 jeriken berisi Pertalite subsidi dengan total sekitar 500 liter, serta satu selang plastik berwarna putih sepanjang satu meter,” terangnya.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, RS membeli Pertalite dari para pengetap kendaraan bermotor di wilayah Samboja dengan harga Rp11 ribu per liter. BBM tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam jeriken sebelum dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali di kawasan Jalan Mulawarman, Teritip.

    “Tersangka menjual kembali dengan harga Rp11.500 per liter dan memperoleh keuntungan Rp500 per liter,” jelasnya.

    Polisi menyebut motif pelaku murni untuk mencari keuntungan pribadi. Selama menjalankan usahanya, RS diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp3-Rp5 juta. Sementara total keuntungan keseluruhan yang diduga telah dikantongi mencapai sekitar Rp11,34 juta.

    “Saat penangkapan dilakukan, RS disebut tengah membeli Pertalite dari para pengetap sebelum memindahkannya ke jeriken yang telah disiapkan,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat (6) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

    Di sisi lain, praktik penjualan BBM eceran masih marak ditemukan di sepanjang Jalan Mulawarman, Baltim. Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan kios dan lapak sederhana terlihat menjual Pertalite dalam botol ukuran 1,5 liter dengan harga sekitar Rp20 ribu per botol.

    Sebagian pedagang bahkan berjualan di tepi jalan tanpa kios permanen. Sementara pedagang yang masih menggunakan dispenser kini cenderung menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax, yang tidak termasuk dalam pembatasan kuota pemerintah.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Polisi Bongkar Bisnis Pertalite Ilegal di Baltim, Pelaku Raup Untung Belasan Juta

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    16 Mei 2026 pukul 17:40 WITA

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy saat menunjukkan barang bukti BBM subsidi jenis Pertalite. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite secara ilegal berhasil diungkap jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan.

    Seorang pria berinisial RS (44) diamankan polisi saat menjalankan aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM subsidi di kawasan Balikpapan Timur (Baltim).

    RS ditangkap pada 30 April 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Baltim. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui baru menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Januari 2026.

    Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy mengatakan RS merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di kawasan Jalan Balikpapan–Handil, Kelurahan Teluk, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    “Yang bersangkutan baru melakukan aktivitas ini sejak Januari 2026,” ucap Kombes Pol Jerrold, Sabtu (16/5/2026).

    Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther bernomor polisi KT 1084 KP yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.

    “Selain itu, petugas juga mengamankan 23 jeriken berisi Pertalite subsidi dengan total sekitar 500 liter, serta satu selang plastik berwarna putih sepanjang satu meter,” terangnya.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, RS membeli Pertalite dari para pengetap kendaraan bermotor di wilayah Samboja dengan harga Rp11 ribu per liter. BBM tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam jeriken sebelum dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali di kawasan Jalan Mulawarman, Teritip.

    “Tersangka menjual kembali dengan harga Rp11.500 per liter dan memperoleh keuntungan Rp500 per liter,” jelasnya.

    Polisi menyebut motif pelaku murni untuk mencari keuntungan pribadi. Selama menjalankan usahanya, RS diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp3-Rp5 juta. Sementara total keuntungan keseluruhan yang diduga telah dikantongi mencapai sekitar Rp11,34 juta.

    “Saat penangkapan dilakukan, RS disebut tengah membeli Pertalite dari para pengetap sebelum memindahkannya ke jeriken yang telah disiapkan,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 40 ayat (6) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

    Di sisi lain, praktik penjualan BBM eceran masih marak ditemukan di sepanjang Jalan Mulawarman, Baltim. Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan kios dan lapak sederhana terlihat menjual Pertalite dalam botol ukuran 1,5 liter dengan harga sekitar Rp20 ribu per botol.

    Sebagian pedagang bahkan berjualan di tepi jalan tanpa kios permanen. Sementara pedagang yang masih menggunakan dispenser kini cenderung menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax, yang tidak termasuk dalam pembatasan kuota pemerintah.

    (Sf/Lo)