Polisi Berantas Peredaran Sabu di Sebulu, 2 Pelaku Dibekuk

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    26 Februari 2026 02:06 WIB

    Salah satu pelaku yang berhasil diringkus kepolisian (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Dua orang pria berinisial MC (43) dan S (55) di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan serta mengonsumsi sabu-sabu, Selasa (24/2/2026).

    Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menyebut Desa Manunggal Daya marak aktivitas peredaran narkoba.

    “Jadi setelah menerima informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Kamis (26/2/2026).

    Usai melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial MC yang kerap mengedarkan sabu-sabu di Desa Manunggal Daya.

    Ketika melihat pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku lain berinisial S diduga hendak mengonsumsi sabu-sabu menggunakan alat hisap.

    “Mereka diringkus sekitar pukul 21.30 WITA. Saat diinterogasi, S mendapatkan barang terlarang itu dari pelaku MC,” terang AKP Yohanes Bonar.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu seberat 1,90 gram.

    Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika jo dengan ancaman hukuman pidana berat.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Polisi Berantas Peredaran Sabu di Sebulu, 2 Pelaku Dibekuk

    Seputarfakta.com - Agus Saputra -

    Seputar Kaltim

    26 Februari 2026 02:06 WIB

    Salah satu pelaku yang berhasil diringkus kepolisian (Dok: istimewa)

    Tenggarong - Dua orang pria berinisial MC (43) dan S (55) di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan mengedarkan serta mengonsumsi sabu-sabu, Selasa (24/2/2026).

    Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menyebut Desa Manunggal Daya marak aktivitas peredaran narkoba.

    “Jadi setelah menerima informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, Kamis (26/2/2026).

    Usai melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku berinisial MC yang kerap mengedarkan sabu-sabu di Desa Manunggal Daya.

    Ketika melihat pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku lain berinisial S diduga hendak mengonsumsi sabu-sabu menggunakan alat hisap.

    “Mereka diringkus sekitar pukul 21.30 WITA. Saat diinterogasi, S mendapatkan barang terlarang itu dari pelaku MC,” terang AKP Yohanes Bonar.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu-sabu seberat 1,90 gram.

    Kini kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika jo dengan ancaman hukuman pidana berat.

    (Sf/Rs)