Seputar Kaltim

    Polisi Belum Temukan Jaringan Judi Online di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2024 pukul 12:06 WITA

    Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda masih berusaha mengungkap jaringan judi online (Judol) di Kota Samarinda, namun hingga kini belum menemukannya di daerah ini. 

    Pemberantasan Judol sesuai arahan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam arahan tersebut bukan menyasar kepada Judol saja, termasuk perjudian secara konvensional. Ia menekankan pemberantasan ini juga termasuk pihak yang membekingi.

    "Kita tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang ada di sini, karena memang serverkan terpusat di luar negeri, di sini hanya pelaku atau pemain, namun kita belum menemukan orang-orang yang mengelola akun itu tersebut," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada Senin.

    Adapun terhadap anggota Polri, Kapolresta menyebut telah mewanti-wanti anggotanya untuk tidak mengakses judi online. "Arahan Kapolri sudah jelas untuk semua jajaran tidak diperkenankan terlibat," tambahnya.

    Ditambah, peringatan keras oleh Presiden RI yang sudah membentuk Satgas Judol. Sebelumnya, dari Kemenko Polhukam, Hadi Tjahjanto telah memegang data anggota TNI-Polri yang terlibat Judol tersebut.

    Kombes Pol Ary Fadli menilai hal tersebut menjadi aktivitas haram bagi anggota Polri. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi dalam pengawasan Kapolres. "Tidak perlu diawasi, ini merupakan suatu kewajiban anggota untuk tidak terlibat," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Polisi Belum Temukan Jaringan Judi Online di Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2024 pukul 12:06 WITA

    Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda masih berusaha mengungkap jaringan judi online (Judol) di Kota Samarinda, namun hingga kini belum menemukannya di daerah ini. 

    Pemberantasan Judol sesuai arahan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam arahan tersebut bukan menyasar kepada Judol saja, termasuk perjudian secara konvensional. Ia menekankan pemberantasan ini juga termasuk pihak yang membekingi.

    "Kita tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang ada di sini, karena memang serverkan terpusat di luar negeri, di sini hanya pelaku atau pemain, namun kita belum menemukan orang-orang yang mengelola akun itu tersebut," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, pada Senin.

    Adapun terhadap anggota Polri, Kapolresta menyebut telah mewanti-wanti anggotanya untuk tidak mengakses judi online. "Arahan Kapolri sudah jelas untuk semua jajaran tidak diperkenankan terlibat," tambahnya.

    Ditambah, peringatan keras oleh Presiden RI yang sudah membentuk Satgas Judol. Sebelumnya, dari Kemenko Polhukam, Hadi Tjahjanto telah memegang data anggota TNI-Polri yang terlibat Judol tersebut.

    Kombes Pol Ary Fadli menilai hal tersebut menjadi aktivitas haram bagi anggota Polri. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi dalam pengawasan Kapolres. "Tidak perlu diawasi, ini merupakan suatu kewajiban anggota untuk tidak terlibat," tutupnya.

    (Sf/Rs)